Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Darurat Penerimaan Negara, Pajak Kekayaan Bisa Jadi Solusi?

A+
A-
53
A+
A-
53
Darurat Penerimaan Negara, Pajak Kekayaan Bisa Jadi Solusi?

NEGARA-negara di dunia, tak terkecuali Indonesia, membutuhkan anggaran ekstra untuk menghadapi permasalahan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Pemerintah membutuhkan anggaran cukup besar untuk mendanai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Bagaimanapun, 2021 merupakan tahun kedua Indonesia menghadapi pandemi Covd-19. Selain rencana pemenuhan anggaran melalui penerimaan, pemerintah juga tengah mengkaji beberapa kebijakan yang masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pertama, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas beberapa barang/jasa yang sebelumnya dikecualikan dari objek pajak. Rencana kebijakan ini juga akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif PPN atas barang/jasa tertentu.

Kedua, penambahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% di atas tarif progresif yang sudah ada. Ketiga, pelaksanaan pengampunan pajak dengan skema pengenaan tarif tertentu atas pengungkapan aset yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) atau dalam tax amnesty sebelumnya.

Beberapa rencana itu sepertinya menunjukkan ada kesulitan yang ditemui pemerintah untuk memenuhi tingginya kebutuhan belanja dengan mekanisme rutin pengumpulan penerimaan. Tidak mengherankan jika ada kebutuhan beberapa langkah ekstra.

Secara konsep, di luar jenis pajak lain, mayoritas pajak yang dikenakan negara-negara di dunia adalah pajak atas konsumsi dan penghasilan. Pajak konsumsi dikenakan ketika terjadi transaksi jual/beli atas barang/jasa.

Sementara itu, pajak atas penghasilan merupakan pajak yang dikenakan ketika suatu entitas menerima/memperoleh penghasilan. Keduanya dikenakan hanya sekali, yaitu ketika transaksi atau pemberian penghasilan terjadi.

Terlepas dari detil ketentuan pengenaannya, di Indonesia, jenis pajak konsumsi adalah PPN dan jenis pajak atas penghasilan adalah PPh. Salah satu kebijakan yang belum diambil pemerintah adalah mengenakan pajak atas kekayaan yang dimiliki individual. Jenis pajak ini sering disebut dengan pajak kekayaan (wealth tax).

Ketimpangan

SEPERTI diketahui, ketimpangan di Indonesia menjadi permasalahan tersendiri. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rasio gini Indonesia pada September 2020 mengalami peningkatan dari 0,380 menjadi 0,385. Jika dibandingkan dengan negara Asia lainnya, rasio tersebut relatif tinggi.

Dengan tingginya rasio tersebut, kekayaan di Indonesia hanya terkonsentrasi pada sejumlah kecil kelompok individu. Berdasarkan pada data The Wealth Report 2021 yang dirilis Knight Frank, jumlah ultra high worth net individual di Indonesia dengan harta di atas Rp430 miliar sebanyak 1.125 orang.

Penerapan pajak kekayaan merupakan cara yang efektif untuk memperoleh sumber baru penerimaan negara. Kebijakan ini secara tidak langsung berperan dalam upaya pengurangan ketimpangan pendapatan antarpenduduk.

Sebenarnya, Indonesia juga memiliki jenis pajak atas kekayaan berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan setiap tahun atas kepemilikan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Namun, saat ini, penerimaan pajak dari PBB relatif belum optimal. Hal ini dikarenakan objeknya terbatas pada tanah dan/atau bangunan serta tarifnya rendah.

Konsep pajak kekayaan sendiri telah diterapkan pada beberapa negara, antara lain Kolombia, Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss. Walaupun ketentuan antarnegara berbeda, ada karakteristik dari pajak kekayaan yang sama pada negara-negara tersebut.

Pertama, tidak seperti pajak penghasilan atau pajak konsumsi yang dikenakan sekali saja, pajak kekayaan dikenakan setiap tahunnya. Kedua, terdapat threshold jumlah harta kekayaaan yang menjadi objek pajak. Artinya, jenis pajak ini hanya dikenakan pada individu yang memiliki kekayaan luar biasa besar dibandingkan dengan kekayaan rata-rata penduduk.

Penerapan pajak kekayaan di Indonesia akan sangat membantu penerimaan negara. Dengan sifat dari jenis pajak tersebut yang dikenakan setiap tahun, kepastian sumber penerimaan pajak juga terjamin. Hal tersebut tentu berbeda dengan program tax amnesty pada 2016-2017.

Pada saat pelaksanaan tax amnesty, penerimaan negara terbantu. Namun, setelah program tersebut berakhir, tidak ada lagi penambahan sumber penerimaan baru. Harapan pengungkapan harta dalam program tersebut dapat menjadi basis data perpajakan baru, yang dapat memberikan penerimaan pajak pada kemudian hari, sepertinya belum dapat dilaksanakan dengan optimal.

Penetapan jenis pajak baru tentu dikhawatirkan akan berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, penetapan ambang batas jumlah harta kekayaan yang dikenakan pajak kekayaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pajak kekayaan hanya dikenakan terhadap high net worth individual yang memiliki kondisi ekonomi sangat mampu untuk berkontribusi lebih bagi penerimaan negara. Efek dari penerapan pajak kekayaan tersebut secara tidak langsung akan berdampak pada pemerataan kekayaan antarpenduduk.

Pengenaan pajak atas kekayaan di Indonesia dapat menghasilkan fresh money untuk pemenuhan kebutuhan pengeluaran negara yang cukup besar dalam program penanganan Covid-19 dan PEN.

Para HNWI diharapkan dapat berkontribusi lebih dengan kekayaan yang dimilikinya untuk membantu penerimaan negara. Selain itu, penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu menggerakkan kembali kegiatan usaha atau bisnis para HNWI.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lomba Menulis DDTCNews 2021, pajak kekayaan, wealth tax, penerimaan pajak, ketimpangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hepy Cahyo

Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Uraian yang menarik, semoga semua warga negara sadara pajak

Hepy Cahyo

Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Uraian yang menarik, semoga semua warga negara sadara pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya