Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Pajak Pusat dan Daerah Dipertukarkan, Begini Kata KPK

A+
A-
6
A+
A-
6
Data Pajak Pusat dan Daerah Dipertukarkan, Begini Kata KPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pertukaran data menyangkut perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah (pemda). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/8/2023).

Kemarin, Selasa (22/8/2023), DJP, DJPK, serta 113 pemda menandatangani perjanjian kerja sama tripartit tahap V. Dengan demikian, terhitung sejak 2019 (tahap I) hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia yang sudah menandatangani PKS.

“Kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan!” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dia berharap pertukaran data dilakukan secara digital. Selain itu, dia mengimbau agar pertukaran data dilakukan dengan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya untuk mempermudah pengecekan.

“Nah, yang kita bilang, dia [pertukaran data] harus digital. Yang kedua, biasakan semua data pakai NIK. Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan. Kalau nama, sulit,” imbuh Pahala Nainggolan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PKS tripartit tersebut disupervisi oleh KPK karena ada tujuan untuk mendukung program strategi nasional pencegahan korupsi. Suryo juga mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data,” kata Suryo.

Selain mengenai kerja sama DJP, DJPK, dan pemda, ada pula ulasan terkait dengan proyeksi belanja perpajakan pada 2024.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pengawasan Wajib Pajak Bisa Dilakukan Bersama

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Untuk menjadi negara yang lebih maju, menurutnya, perlu adanya upaya peningkatan tax ratio.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita [pemerintah pusat dan daerah] memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan pemda dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan. Pengawasan wajib pajak bisa dilakukan bersama. Pemerintah pusat dan pemda juga bisa berbagi pengetahuan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Selain itu, dengan adanya PKS, ada pemberian dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini. “Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah.” (DDTCNews)

Pemberian Data Omzet Wajib Pajak Daerah

Sejak PKS tahap I yang dilakukan DJP, DJPK, dan pemda pada 2019, ada beberapa kegiatan bersama yang telah dilaksanakan. Pertama, pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda.

Kedua, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak. Ketiga, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda. Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Keempat, pemberian persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan sebanyak 15 kali. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar. (DDTCNews)

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah memproyeksi total belanja perpajakan pada 2024 senilai Rp374,5 triliun. Nilai tersebut tercatat naik sekitar 6,1% dari proyeksi belanja perpajakan pada tahun ini senilai Rp352,8 triliun.

“Berdasarkan jenis pajak, nilai belanja perpajakan masih didominasi oleh PPN dan PPnBM yang mencapai lebih dari setengah dari total belanja perpajakan,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Adapun PPN dan PPnBM diproyeksi mencapai Rp228,1 triliun atau sekitar 60,9% dari total belanja perpajakan pada 2024. Porsi tersebut mengalami sedikit kenaikan dari proyeksi belanja perpajakan jenis PPN dan PPnBM pada 2023 sebesar 59,3% dari total. Simak ‘Belanja Perpajakan dari PPN dan PPnBM Diproyeksi Masih Dominan’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

PNS Dapat Natura dan/atau Kenikmatan, Jadi Objek Pajak?

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma mengatakan natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, atau APBDesa dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 4 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Pasal 24 PP 55/2022, dan Pasal 4 PMK 66/2023.

“Kalau kita para PNS dapat natura dan/atau kenikmatan itu bukan objek bagi penerimanya,” ujar Angga.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kendati demikian, Angga mengatakan jika tidak bersumber atau tidak dibiayai APBN, APBD, atau APBDesa, natura dan/atau kenikmatan yang diterima berpotensi menjadi objek PPh bagi penerimanya. (DDTCNews)

NITKU Dipakai untuk Hitung Dana Bagi Hasil Pajak

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan digunakan untuk menghitung dana bagi hasil pajak. Simak’ NPWP Cabang Bakal Diganti NITKU, Apa Kegunaan Nomor Identitas Itu?’.

“NITKU digunakan hanya sebagai identitas dan penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat kegiatan usaha utama yang terdaftar. NITKU juga akan digunakan pemerintah pusat untuk menghitung bagi hasil dengan pemerintah daerah,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

DJP Gelar Survei

DJP akan melakukan survei terhadap wajib pajak melalui sambungan telepon. Survei bertajuk Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan 2023 ini akan dilakukan sepanjang Agustus hingga Oktober 2023.

"Survei akan berlangsung dalam metode wawancara menggunakan saluran telepon (seluler dan Whatsapp) sepanjang Agustus-Oktober 2023," tulis akun resmi DJP @DitjenPajakRI dalam unggahannya di media sosial. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) menggelar proses seleksi kesehatan dan kepribadian terhadap 34 calon hakim agung (CHA). Dari total 34 CHA yang dilakukan asesmen, 4 di antaranya adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Adapun CHA TUN khusus pajak ini antara lain Budi Nugroho, Hari Sih Advianto, dan Ruwaidah Afiyati. Ketiganya merupakan hakim di Pengadilan Pajak. Kemudian, ada Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II DJP Yeheskiel Minggus Tiranda. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, NIK, Ditjen Pajak, DJP, DJPK, KPK, pajak daerah, pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya