Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan? Ini Penyebabnya

A+
A-
4
A+
A-
4
Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan? Ini Penyebabnya

DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut terdapat beberapa penyebab fitur data prepopulated tidak muncul ketika wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021.

Kementerian Keuangan menjelaskan fitur data prepopulated terkadang tidak muncul saat wajib pajak mengisi SPT Tahunan. Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT dengan benar berdasarkan bukti potong yang diterima kepada Ditjen Pajak (DJP).

"Perlu diingat, dalam hal masih terdapat penghasilan yang bukti pemungutan/pemotongannya belum otomatis masuk ke dalam sistem, wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilan tersebut kepada DJP," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Maret 2022, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemenkeu juga menambahkan fitur data prepopulated berarti sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP. Data tersebut berasal dari data yang diinput oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP.

Data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.

Beberapa penyebab bukti pungut/potong tersebut belum masuk sistem DJP. Pertama, terdapat jeda waktu proses penginputan data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengisian SPT Tahunan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik. Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.

"Apabila terdapat data prepopulated yang belum tersedia, wajib pajak dapat mengkonfirmasi terlebih dulu kepada pemungut/pemotong pajak," bunyi laporan APBN Kita.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan oleh wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh EFIN terlebih dahulu.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : data prepopulated, DJP online, spt tahunan, penghasilan, pemotong pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya