Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Datangi Beberapa Toko Perhiasan Emas, Kantor Pajak Imbau WP Jadi PKP

A+
A-
1
A+
A-
1
Datangi Beberapa Toko Perhiasan Emas, Kantor Pajak Imbau WP Jadi PKP

Ilustrasi perhiasan emas. (foto: www.sbma.org.sg)

SUKABUMI, DDTCNews - KPP Pratama Sukabumi mengadakan kunjungan kerja terhadap beberapa toko perhiasan emas di Pasar Pelabuhan Ratu, Jalan Siliwangi, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, pada 25 Agustus 2022.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati mengatakan kunjungan (visit) tersebut dilakukan lantaran beberapa pedagang emas perhiasan belum mengajukan permohonan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Masih terdapat beberapa wajib pajak orang pribadi pedagang emas perhiasan yang belum memahami kewajiban perpajakannya. Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.03/2014, penyerahan emas termasuk kategori barang yang kena PPN. Penyerahan ini dikenakan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN yaitu 20 persen dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Heni, petugas juga menjelaskan wajib pajak terkait dengan tata cara permohonan pengukuhan PKP. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi dalam permohonan pengukuhan PKP.

Persyaratan tersebut antara lain mengisi dan menandatangani formulir, melampirkan salinan KTP bagi WNI, salinan paspor, salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan tidak memiliki utang pajak kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

“Permohonan pengukuhan PKP bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan,” tutur Heni.

Selanjutnya, permohonan dapat disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Setelah status PKP diperoleh, langkah selanjutnya ialah pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sukabumi, pajak, daerah, emas perhiasan, PPN, PKP, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya