Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Datangi Toko Sembako, Petugas Pajak Imbau WP Setorkan PPh Final UMKM

A+
A-
2
A+
A-
2
Datangi Toko Sembako, Petugas Pajak Imbau WP Setorkan PPh Final UMKM

Pegawai KP2KP Malinau ketika menemui pemilik toko sembako besar. (foto: DJP)

MALINAU, DDTCNews - Tim KP2KP Malinau mengunjungi sebuah toko sembako besar yang berlokasi di Jalan Raja Pandita RT 001, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara pada 13 April 2022.

Pegawai KP2KP Malinau Samuel Febrianto menjelaskan kunjungan yang berlangsung selama lebih kurang 40 menit tersebut bertujuan untuk mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu penyetoran dan pembayaran pajak.

Berdasarkan data yang diterima tim KP2KP Malinau, lanjutnya, toko sembako tersebut terakhir kali melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pada tahun 2017 silam dengan omzet kala itu mencapai Rp170 juta per bulannya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Tim berinisiatif mengunjungi toko dan menjelaskan wajib pajak masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dengan tarif 1% sebelum Juli 2018 dan tarif 0,5% sejak Juli 2018,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (26/4/2022).

Untuk tahun 2022, lanjut Samuel, wajib pajak dikenakan pajak sebesar 0,5% mengingat omzet dalam satu tahun telah mencapai lebih dari Rp500 juta. Kemudian, Samuel dan rekannya Jupri Ari Siansyah menjelaskan cara penyetoran dan pelaporan pajak kepada wajib pajak bersangkutan.

“Kami akan membantu membuatkan kode billing, Ibu bisa membayarkan ke bank atau kantor pos. Bisa juga dibayarkan lewat mobile banking milik Ibu apabila ada. Untuk pelaporannya bisa lapor sendiri atau kami bantu di kantor kami,” jelas Samuel.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Mengacu pada SE-39/PJ/2015, kegiatan kunjungan tersebut memiliki empat tujuan. Pertama, meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi. Kedua, memutakhirkan data perpajakan sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

Ketiga, memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi pajak kepada wajib pajak. Keempat, melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh kepala kantor. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp malinau, pph final umkm, petugas pajak, visit, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya