Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Datangi Wajib Pajak, Petugas Jelaskan Soal PPN Membangun Sendiri

A+
A-
20
A+
A-
20
Datangi Wajib Pajak, Petugas Jelaskan Soal PPN Membangun Sendiri

Objek pajak. (foto: DJP)

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mendatangi sebuah toko bangunan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data lapangan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 10 Maret 2022.

Pelaksana KP2KP Malinau, Samuel Febrianto mengatakan tim KP2KP telah mendatangi objek pajak berupa rumah di Desa Malinau Kota. Namun, pemilik objek pajak tersebut ternyata tidak berada di lokasi sehingga tim mendatangi toko bangunan di mana pemilik objek pajak berada.

“Sesi wawancara diawali dengan mengenalkan Tim KP2KP Malinau. Sesi wawancara dilanjutkan dengan mengajukan beberapa pertanyaan, wajib pajak tergolong kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, tim KP2KP juga menjelaskan mengenai kewajiban pajak berupa penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Data yang dikumpulkan akan dimanfaatkan Account Representative untuk penggalian potensi.

Sehari sebelumnya, tim KP2KP juga mengunjungi salah satu bangunan yang tengah dibangun di Desa Malinau Kota. Tim KP2KP tersebut beranggotakan Dewi Setya Swaranurani, Noni Mitasari, dan Jupri Ari Siansyah.

Di lokasi objek pajak, tim KP2KP tidak menemui pemilik bangunan sehingga tim mengunjungi lokasi usaha di mana pemilik bangunan berada. Setelah bertemu pemilik, tim KP2KP langsung mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan kepemilikan objek pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tim juga memberikan edukasi perpajakan terkait dengan PPN KMS dan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Wajib pajak menanggapi dengan baik dan mau untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan.

Definisi KMS dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 163/2012 sebagai: “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.”

Merujuk huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012 yang termasuk KMS adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak [PKP].”

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan definisi itu dapat diketahui bahwa KMS tidak memakai jasa konstruksi atau pemborong yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini berarti pihak yang melaksanakan KMS merupakan pemborong bangunan yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP, karena umumnya masih termasuk pengusaha kecil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp malinau, ppn kegiatan membangun sendiri, KPDL, pengumpulan data, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya