Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Datangi Wajib Pajak Potensial, Pegawai KP2KP Lakukan Hal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Datangi Wajib Pajak Potensial, Pegawai KP2KP Lakukan Hal Ini

Pegawai KP2KP Polewali saat mengunjungi wajib pajak. (foto: DJP)

POLEWALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Polewali berkolaborasi dengan KPP Pratama Majene menggelar kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke salah satu wajib pajak badan.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali Eko Gunadi mengatakan wajib pajak badan yang dikunjungi merupakan pelaksana proyek pembangunan masjid raya yang terletak di Jalan Kartini, Kecamatan Polewali.

“Pembangunan yang dicanangkan Pemkab Polewali Mandar ini memiliki potensi perpajakan yang cukup menjanjikan dengan nilai kontrak yang besar,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain KPDL, lanjut Eko, KP2KP juga memberikan penyuluhan dan edukasi one on one secara langsung kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan, tata cara menghitung besaran pajak, serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak untuk wajib pajak Badan.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data Ditjen Pajak guna memetakan sekaligus mengidentifikasi potensi perpajakan, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Untuk diketahui, aturan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp polewali, kpdl, visit, petugas pajak, pajak, penyuluhan, wajib pajak potensial, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Selasa, 01 Maret 2022 | 23:52 WIB
Selain untuk meningkatkan kualitas data yang dimiliki DJP, adanya KPDL disaat yang bersamaan dapaf dimanfaatkan untuk menyosialisasikan ketentuan perpajakan kepada wajib pajak secara one on one langsung kepada wajib pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya