Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dealer Mobil Listrik Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat

A+
A-
0
A+
A-
0
Dealer Mobil Listrik Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas restitusi dipercepat berlaku bagi wajib pajak dari semua sektor, termasuk di antaranya wajib pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor listrik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fasilitas restitusi dipercepat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

"Fasilitas untuk restitusi dipercepat itu sudah ada. Sepanjang pengusaha-pengusaha itu memenuhi persyaratan, itu bisa banget 1 bulan [direstitusi]," katanya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar maksimal Rp5 miliar dikategorikan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu yang mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Fasilitas restitusi dipercepat ini dipandang bisa mendukung pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% atas pembelian mobil listrik dengan TKDN sebesar 40% atau lebih yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK 38/2023.

Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah

Kepala Staf Kepresidenan yang juga Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko sebelumnya menuturkan fasilitas PPN DTP atas mobil listrik masih belum berdampak karena lambatnya restitusi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Jadi pajak 10% dan 1% ditanggung pembeli, tetapi dealer menanggung restitusi. Nah, dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah, maka itu akan menjadi beban bagi dealer-dealer," ujarnya.

Menurut Moeldoko, diperlukan waktu 1 tahun bagi dealer untuk memperoleh restitusi. Meski begitu, lanjutnya, persoalan tersebut akan segera diperbaiki oleh pemerintah.

"Ada pemahaman tentang restitusi setahun baru dibayarkan oleh pemerintah. Nah, itu yang kami sedang rumuskan. Jangan ada pengertian satu tahun, kalau bisa dipercepat satu bulan," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, dealer mobil listrik, fasilitas PPN DTP, mobil listrik, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya