Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Definisi dan Tujuan Pengenaan PPh Final

A+
A-
4
A+
A-
4
Definisi dan Tujuan Pengenaan PPh Final

DALAM sistem pajak dikenal pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Pada umumnya, skema PPh final ini hanya diterapkan atas jenis penghasilan tertentu dengan mekanisme dan tarif khusus. Skema pajak ini juga diterapkan dalam UU PPh di Indonesia. Lantas, apa definisi dan tujuan dari pengenaan PPh final?

Dalam berbagai literatur pajak, istilah yang digunakan untuk merujuk pada PPh final, antara lain final tax, final tax liability, atau final withholding tax (Darussalam, 2020). Definisi PPh final sendiri masih terbatas serta belum ditemukan pengertian secara memadai.

Namun demikian, terdapat 2 institusi yang memberikan definisi mengenai PPh final, yaitu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Berdasarkan pada OECD Glossary of Tax Terms, pajak final dapat dipahami sebagai withholding tax yang didasarkan atas perjanjian pajak dan dikenakan oleh negara sumber dengan batasan tarif yang lebih rendah daripada tarif yang akan dikenakan dalam kondisi lainnya.

Sementara itu, IBFD Tax Glossary (2009) menguraikan pajak final digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenakan withholding tax dan tidak termasuk dalam penghitungan penghasilan yang dikenakan tarif pajak progresif. Oleh karena itu, kewajiban pajak sehubungan dengan pendapatan yang bersangkutan bersifat final pada saat pemotongan pajak telah dilakukan.

Berdasarkan pada definisi dari kedua institusi tersebut, setidaknya terdapat 6 poin yang dapat disimpulkan (Kristiaji dan Mukarromah, 2020). Pertama, pajak final melekat dengan konteks PPh. Hal tersebut dikarenakan IBFD menyebutkan klausul ‘penghasilan’ dan OECD menyebutkan klausul ‘perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)’ yang secara tidak langsung berkaitan juga dengan PPh.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Kedua, pajak final melekat pada mekanisme withholding tax. Mekanisme withholding tax merupakan sistem pemungutan pajak yang memuat skema kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak diserahkan kepada pihak ketiga.

Ketiga, perbedaan tarif pajak. Penerapan PPh final berkaitan dengan suatu tarif yang berlaku khusus. OECD menunjukannya melalui perbedaan tarif withholding tax antara yang tercantum dalam P3B dengan yang berlaku secara umum berbeda.

Sementara itu, IBFD menyatakan tarif pajak final berlaku secara khusus dan berbeda dengan tarif yang berlaku secara umum yang memberlakukan tarif progresif. Kedua definisi tersebut menunjukkan pajak final juga berkaitan dengan tarif pajak yang berlaku secara khusus.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Keempat, terdapat pemisahan perlakuan pajak. IBFD secara implisit mendefinisikan pajak final sebagai pajak atas penghasilan yang tidak termasuk dalam penghitungan nilai pajak dalam sistem pembayaran yang berlaku umum. Kelima, merepresentasikan nilai akhir sehingga pemotongan dan penyetoran tidak masuk dalam penghitungan pajak terutang.

Keenam, umumnya berkaitan dengan pajak internasional. Poin ini dapat ditunjukkan dari definisi OECD mengenai pajak final yang dikaitkan dengan P3B. Kemudian, IBFD juga menggunakan konteks pajak internasional dalam praktik pajak final.

Selain itu, uraian yang lengkap dan memadai mengenai justifikasi dari penerapan PPh final juga sulit ditemukan. Akan tetapi, apabila dilihat dari tujuannya, salah satu tujuan utama penerapan skema PPh yang bersifat final adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPh atas objek pajak tertentu.

Baca Juga: Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Kesederhanaan PPh final ditunjukkan dari penghitungannya yang dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif (Kristiaji dan Mukarromah, 2020). Sifat pengenaannya yang sederhana tersebut menyebabkan PPh final digunakan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak (Darussalam, 2020).

Kemudahan administratif tersebut dapat mengurangi biaya kepatuhan pajak. Melihat tujuan tersebut, penerapan PPh final menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari 2 terobosan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan, yaitu presumptive tax dan mekanisme withholding tax.

Demikian uraian ringkas mengenai definisi dan tujuan implementasi PPh final. Adapun kelas pajak berikutnya akan menguraikan mengenai histori penerapan PPh final di Indonesia. (vallen/kaw)

Baca Juga: Keponakan dapat Hibah Bangunan dari Paman, Kena Pajak Penghasilan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, PPh final, kelas PPh final, presumptive tax, withholding tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Mei 2024 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Beri Hadiah Undian ke Karyawan, Kapan Terutang Pajaknya?

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya