Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

A+
A-
10
A+
A-
10
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

PENYELENGGARA hadiah undian wajib memotong pajak penghasilan (PPh) bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan berupa hadiah undian dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

Dalam praktiknya, pemotongan PPh final tersebut wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak. Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan masa saat terutangnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian melalui fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda memiliki sertifikat elektronik (sertel).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Setelah itu, akses DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Lalu, masukkan kode keamanan (captcha) dan klik Login. Pastikan, Anda sudah mengaktifkan fitur e-Bupot Unifikasi. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online.

Dalam menu utama, tekan menu Lapor, pilih menu Pra Pelaporan, dan klik kolom e-Bupot Unifikasi. Kemudian, pilih menu Pajak Penghasilan, submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan klik Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23.

Nanti, Anda akan melihat 4 kolom yang harus diisi secara berurutan, yaitu Identitas Wajib Pajak yang Dipotong; Pajak Penghasilan yang Dipotong; Dokumen Dasar Pemotongan; dan Identitas Pemotong Pajak.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Pada kolom Identitas Wajib Pajak yang Dipotong, silakan isi data yang diminta, seperti nama, tahun pajak, identitas, masa pajak, dan NPWP. Terkait identitas, apabila dipilih NPWP maka nama wajib pajak akan otomatis muncul. Jika sudah, tekan Berikutnya.

Kemudian, pada kolom Pajak Penghasilan yang Dipotong, silakan lengkapi data yang diminta, seperti kode objek pajak. Adapun kode objek pajak diisi ialah 28-405-01 Hadiah Undian (yang diterima wajib pajak dalam negeri).

Setelah itu, pilih Tanpa Fasilitas dan isikan nominal jumlah penghasilan bruto hadiah undian, yaitu nilai uang atau nilai pasar jika hadiah diberikan dalam bentuk natura. Setelah itu, tarif PPh 25% akan muncul otomatis beserta nilai PPh yang harus dipotong. Lalu, klik Berikutnya.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Pada kolom Dokumen Dasar Pemotongan, terdapat 8 jenis dasar pemotongan yang dapat dipilih, yaitu faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, dan surat pernyataan. Silakan isikan nama dokumen, nomor dokumen, tanggal dokumen, dan tekan Tambahkan.

Selanjutnya, pada kolom Identitas Pemotong Pajak, pilih status penandatangan (pengurus/kuasa) dan nama penandatangan bukti potong. Kemudian, pilih salah satu mekanisme pengembalian pajak jika terdapat kesalahan dalam pembuatan bukti potong unifikasi.

Setelah semua dipastikan benar, simpan bukti potong dengan mencentang box surat pernyataan dan tekan Simpan. Nanti, data bukti potong yang berhasil disimpan tersebut dapat dilihat pada menu Daftar BP Ps.4(2), 15, 22, 23.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Dalam hal belum terdapat pilihan identitas pemotong pajak, lakukan perekaman daftar penandatangan bukti potong pada menu Pengatura. Kemudian, tekan Penandatangan dan isi identitas pemotong dimulai dari Bertindak Sebagai wajib pajak atau kuasa.

Lalu, Identitas yang digunakan antara NPWP atau NIK. Selanjutnya, ceklist Status. Setelah itu, klik Simpan. Seusai membuat bukti potong, pemotong selanjutnya membuat kode billing dan menyetorkan pajak paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak saat terutang berakhir. Selesai. (rig)

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, bukti potong, hadiah undian, djp online, penyelenggara kegiatan, pph final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu