Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dengan AMT, DJP Sebut 2 Tujuan Ini Bisa Tercapai Sekaligus

A+
A-
4
A+
A-
4
Dengan AMT, DJP Sebut 2 Tujuan Ini Bisa Tercapai Sekaligus

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Usulan penerapan alternative minimum tax (AMT) dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi salah satu kebijakan untuk mengurangi aggressive tax planning. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/8/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan dengan AMT, setiap perusahaan setidaknya membayar suatu pajak minimum kepada negara. Hal tersebut diharapkan mampu mengurangi praktik penghindaran pajak.

“Sehingga tujuan mengurangi penghindaran pajak dan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai sekaligus dengan skema AMT ini,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam RUU KUP, pemerintah mengusulkan penerapan AMT dengan tarif 1% dari penghasilan bruto. AMT menyasar wajib pajak badan yang memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Namun, akan ada wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari AMT.

Selain mengenai AMT, ada pula bahasan terkait dengan keputusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan realisasi pemberian insentif pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Perlu Didukung Penerapan MDR

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan rencana implementasi AMT dan general anti-avoidance rule (GAAR) dalam RUU KUP perlu didukung dengan penerapan mandatory disclosure rule (MDR). Dengan MDR, wajib pajak harus melaporkan skema perencanaan pajak mereka.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan demikian, DJP bisa menilai bisa diterima atau tidaknya skema tax planning wajib pajak. DJP akan memiliki modal informasi untuk menerapkan ketentuan-ketentuan baru yang menutup ruang tax planning yang agresif dari wajib pajak. Simak ‘Kombinasi 3 Instrumen Ini Efektifkan Pencegahan Penghindaran Pajak’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

DIM RUU KUP

Pembahasan RUU KUP terus berjalan. Sejak awal pekan ini, DPR terus mengundang banyak pihak untuk meminta masukan terkait dengan berbagai kebijakan baru usulan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyatakan komisi memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP. Batas akhir penyampaian DIM RUU KUP dari seluruh fraksi jatuh pada Senin, 6 September 2021. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kebijakan Tarif Cukai Rokok

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan arah kebijakan mengenai tarif cukai rokok tergantung pada target penerimaan yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Penetapan tarif cukai rokok idealnya tidak terlalu lama setelah RUU APBN 2022 disepakati.

"Kami harap Oktober sudah mulai [diputuskan] karena kalau Oktober itu perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kami dalam menyiapkan pita cukai akan lebih tertata rapi," katanya.

Nirwala mengatakan pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam menetapkan tarif cukai rokok, antara mempertahankan, menaikkan, atau menurunkannya. Pertimbangan tersebut meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel pengendalian konsumsi rokok. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Barang Kena Cukai Ilegal

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menargetkan peredaran rokok ilegal dapat kembali ditekan hingga di bawah 3%, setelah sempat melonjak hingga 4,9% pada 2020. Saat ini, DJBC juga telah memulai operasi Gempur Rokok Ilegal untuk mengoptimalkan penindakan pada 16 Agustus lalu.

"Operasi gempur ini tentunya utamanya untuk memberantas barang kena cukai ilegal yang masih tendensinya cukup luas dan masif terjadi di Indonesia," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Pemanfaatan PPN DTP Rumah

Kementerian Keuangan mencatat hingga pertengahan Agustus 2021, sebanyak 7.069 rumah terjual dengan memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penjualan rumah dengan insentif PPN DTP tersebut dilakukan 574 pengembang sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dari penjualan rumah tersebut, nilai insentif yang dimanfaatkan mencapai Rp304,6 miliar. (DDTCNews)

Kebijakan dan Administrasi Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kondisi yang terjadi pada banyak negara, pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pendapatan per kapita selalu diikuti dengan kenaikan tax ratio. Kondisi inilah yang tidak terjadi di Indonesia.

“Inilah bagian dari reform yang harus kita kerjakan. Dari sisi kebijakan dan administrasi, dua-duanya ini masih ada gap,” ujarnya. Simak ‘Ini Alasan Pemerintah Ingin Perbaiki Kebijakan dan Administrasi Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Penambahan Jenis PNBP

Kementerian Keuangan menambah 3 jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2021.

Ketiga jenis PNBP tersebut antara lain penjualan buku pada bidang keuangan negara, pendaftaran International Forum of Independent Audit Regulatory Inspection Workshop (IFIAR IW), dan penyediaan ruang promosi pada digital platform di lingkungan Kemenkeu. Simak ‘Tambah Jenis PNBP, Kemenkeu Terbitkan PMK Baru’. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, alternative minimum tax, AMT, RUU KUP, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya