Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk ke Tanah Air

A+
A-
1
A+
A-
1
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk ke Tanah Air

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mewajibkan masuknya devisa hasil ekspor (DHE) beberapa jenis sumber daya alam (SDA) masuk ke sistem keuangan Indonesia (SKI). Kewajiban yang akan diikuti dengan beberapa insentif pajak ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI.

Berdasarkan informasi dari Kemenko Perekonomian, kebijakan peningkatan DHE hasil SDA didasarkan pada ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa.

Pengaturan kebijakan DHE SDA ini akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Adapun, substansi pokok kebijakan tersebut adalah pertama, DHE dari ekspor SDA pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam SKI dan ditempatkan dalam rekening khusus pada bank devisa.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kedua, penempatan DHE dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor. Ketiga, bunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada bank devisa diberikan insentif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Pasal 8 UU Penanaman Modal dengan menyampaikan dokumen pendukung.

Kelima, pinjaman dari luar negeri yang dibuat oleh pemilik DHE SDA wajib dibuat dalam kontrak pinjaman.Keenam, penggunaan DHE SDA yang dilakukan melalui escrow account di luar negeri wajib dipindahkan ke bank devisa dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP DHE SDA diterbitkan.

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Ketujuh, pengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut DHE SDA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kedelapan, DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, digunakan tidak sesuai ketentuan, dan tidak dipindahkan dari escrow account di luar negeri pada bank devisa, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu mencakup tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun insentif pajak penghasilan yang bersifat final diatur dalam PP No. 131/2000 jo PP No.123/2015. Ketentuan itu sebagai berikut:

Baca Juga: Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini
  • Bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah, yaitu:
  1. bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0%.
  • Bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam dolar Amerika Serikat), yaitu:
  1. bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 bulan 0%.

Rencana kebijakan ini dilatarbelakangi oleh neraca transaksi berjalan yang terus defisit. Defisit ini akan lebih buruk jika tidak semua DHE berada di SKI. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang mewajibkan agar DHE dimasukkan dan disimpan dalam SKI.

Menurut pemerintah, kewajiban itu juga tidak perlu diberlakukan untuk seluruh komoditas ekspor karena nilainya yang lebih kecil dibandingkan impor. Oleh karena itu, pengaturan kewajiban ini hanya diberlakukan untuk komoditas hasil sumber daya alam (SDA) yang nilai ekspornya lebih besar dari pada impor. (kaw)

Baca Juga: Kemenkeu Tak Terbitkan PMK Baru yang Atur PPh Devisa Hasil Ekspor SDA

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : paket kebijakan ekonomi, devisa hasil ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Februari 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

RPP Insentif PPh untuk Penempatan DHE SDA Tinggal Diteken Jokowi

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi TD Valas DHE SDA Capai US$1,95 Miliar Per 20 Februari 2024

Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Kamis, 18 Januari 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

RPP Insentif Pajak Ditunggu, Simpan DHE SDA Dalam Negeri Makin Menarik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya