Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Di Sidang MK, Ahli Sebut Pemeriksaan Bukper Bukan Objek Praperadilan

A+
A-
14
A+
A-
14
Di Sidang MK, Ahli Sebut Pemeriksaan Bukper Bukan Objek Praperadilan

Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian dalam persidangan yang digelar MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang mengenai permohonan pengujian materiil atas ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pada Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Perwakilan pemerintah menghadirkan 2 ahli di antaranya Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Menurut Ahmad, pemeriksaan bukper tak bisa dijadikan objek praperadilan mengingat pemeriksaan bukper memiliki kedudukan yang sama dengan penyelidikan.

"Kalau pemeriksaan bukper dijadikan objek praperadilan, tugas dari lembaga praperadilan itu makin luas, makin besar. Pemeriksaan bukper dipersamakan dengan penyelidikan sehingga penyelidikan pun kelak akan menjadi objek praperadilan," katanya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ahmad memandang pemeriksaan bukper menjadi objek praperadilan akan menimbulkan kekacauan hukum pidana formil dan akan berakibat hilangnya tujuan dari dibentuknya praperadilan.

Menurutnya, pemeriksaan bukper bukan objek praperadilan karena pemeriksaan bukper tersebut merupakan upaya untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara.

Kegiatan tersebut penting untuk memastikan peristiwa yang diperiksa benar-benar ialah peristiwa pidana dan layak dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kalau dilihat di beberapa negara ada istilah pre-investigation, ya itu penyelidikan. Ada investigation, itu penyidikan. Jadi pre-investigation untuk memastikan ini adalah sebuah tindak pidana atau bukan. Dalam konteks perpajakan, ini tindak pidana perpajakan atau bukan. Untuk memastikan, dilakukanlah pemeriksaan bukper," ujar Ahmad.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar, selaku ahli lainnya yang dihadirkan oleh perwakilan pemerintah, menuturkan hukum pajak sesungguhnya adalah hukum administrasi yang memiliki ancaman pidana.

Hukum pajak memiliki ancaman pidana dalam rangka menegakkan hukum administrasi yang termuat di dalam hukum tersebut.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Bisa kita bilang undang-undang perpajakan itu memang agak spesifik karena menggabungkan peran hukum pidana materiil dan formil di dalamnya karena baju dasarnya adalah administrasi," tuturnya.

Mengingat hukum pajak memiliki kekhususan maka hukum pajak perlu diklasifikasikan sebagai lex specialis sistematis berdasarkan 3 parameter. Pertama, ketentuan hukum pajak tersebut berbeda dibandingkan dengan ketentuan hukum pada umumnya.

Kedua, ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan hukum pidana materiil dan formil tetapi berbeda dari ketentuan pada umumnya. Ketiga, subjek atau adresat hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut bersifat spesifik dan khusus.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Mengingat UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP adalah lex specialis sistematis maka pengaturan tata cara pemeriksaan bukper secara lebih lanjut lewat PMK 177/2022 sudah sesuai dengan sifat hukum pidana pajak yang bersifat spesifik dan khusus itu sendiri.

Sebagai informasi, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mengajukan uji materiil karena Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dianggap bisa menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Hal ini dikarenakan pemeriksaan bukper dapat dilakukan dengan upaya paksa dan wajib pajak harus mengikuti upaya paksa tersebut tanpa bisa menggugat jika ada kesalahan prosedur.

Walaupun terdapat upaya paksa yang dapat dilakukan oleh PPNS dalam rangka pemeriksaan bukper, wajib pajak tidak dapat menggugat upaya paksa tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). (rig)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, pemeriksaan bukper, bukti permulaan, bukper, pajak, menteri keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?