Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dibiayai Uang Pajak, Penerima Beasiswa LPDP Harus Komit Lakukan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Dibiayai Uang Pajak, Penerima Beasiswa LPDP Harus Komit Lakukan Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut penerima beasiswa pendidikan atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.

Suahasil mengatakan beasiswa LPDP menjadi bentuk privilese atau hak istimewa yang berasal dari uang pajak. Untuk itu, manfaat yang diterima awardee dari beasiswa ini harus diteruskan kembali kepada para wajib pajak.

"Sebagai kelompok yang mendapatkan privilese, Anda punya kewajiban pay it forward. Karena kita yakin bahwa yang memberi Anda privilese adalah orang-orang yang membayar pajak," katanya dalam Persiapan Keberangkatan Awardee Angkatan 210, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suahasil menuturkan anggaran yang digunakan untuk beasiswa LPDP berasal dari APBN. Sejak 2007, pemerintah mengalokasikan dana Rp1 triliun dari APBN setiap tahunnya untuk dimasukkan ke dalam dana abadi pendidikan.

Total dana abadi yang telah dikumpulkan sampai saat ini pun mencapai lebih dari Rp130 triliun. Dari dana itu, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemberian beasiswa LPDP.

Tanggung Jawab

Suahasil menjelaskan setiap tahun pemerintah menerima pajak dari masyarakat untuk membiayai berbagai belanja negara, termasuk pendidikan. Namun, tidak semua wajib pajak bisa terpilih dan mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan menggunakan beasiswa LPDP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dia menyebut awardee LPDP menjadi salah satu privilese yang tidak dimiliki semua masyarakat Indonesia. Untuk itu, privilese tersebut harus disikapi dengan tanggung jawab dan komitmen untuk memajukan negara.

Menurutnya, awardee LPDP juga memiliki kewajiban untuk dapat berkontribusi mencapai cita-cita Republik Indonesia menjadi negara maju. Berbagai cita-cita negara tersebut juga sudah dituangkan dalam UUD 1945.

"You pay it forward. Karena uang yang dipakai untuk membiayai Anda itu bukan hasil kita ngeprint-ngeprint duit sendiri. Itu dari masyarakat," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil nazara, penerima beasiswa, LPDP, uang pajak, APBN, awardee LPDP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya