Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dibui 16 Jam, Pengusaha Ini Langsung Lunasi Utang Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Dibui 16 Jam, Pengusaha Ini Langsung Lunasi Utang Pajaknya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak yang berinisial EB. Gijzeling ini membuahkan hasil sebesar Rp2,37 miliar yang dibayarkan langsung oleh EB setelah dibui selama 16 jam.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya mengatakan penindakan gijzeling baru pertama kali di lakukan di Kalimantan. Selama ini EB yang berusia sekitar 53 tahun itu menunggak pajak pada tahun 2013, 2015 dan 2016.

“Perusahaan yang dimilikiny ini bergerak di sektor tambang emas dan perak PT MMKU di Berau. Tunggakan itu sebesar Rp2,37 miliar. Lalu ada lagi terkait PPh (Pajak Penghasilan) pasal 23 yang sebenarnya itu pajak orang lain yang tidak dipungut oleh EB dalam mempekerjakan orang sebagai karyawannya,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Ketidakpatuhan EB meliputi PPh orang pribadi, PPh pasal 23, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak disetorkannya dalam kurun waktu tersebut. Sebelumya, Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menagih pajak terutang EB.

Tindak penyanderaan tersebut dilakukan setelah surat teguran, surat paksa, dan penyitaan yang sama sekali tidak digubris oleh EB. Maka dari itu, Ditjen Pajak Kalimantan Timur bekerja sama dengan institusi lain untuk menangani ketidakpatuhan EB terhadap peraturan pajak.

Menurut Samon penyanderaan tersebut dilakukan di kediaman EB dan langsung diseret ke dalam hukuman kurungan di Lapas Kelas 2 Salemba Jakarta Timur. Namun tidak sampai sehari dikurung atau lebih tepatnya sekitar 16 jam menjalani hukuman, EB membayarkan tunggakan pajaknya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Pelunasan tunggakan pajak tersebut disetorkannya sebesar Rp2,37 miliar dan ditambah dengan biaya penyanderaan sebesar Rp11 juta. “Hal ini bisa dijadikan sebagai peringatan kepada wajib pajak lainnya,” pungkasnya.

Meski bukan dalam jumlah triliunan, tindakan penyanderaan yang membuahkan penerimaan tersebut sesuai dengan pernyataan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyebutkan gijzeling mampu meningkatkan penerimaan pajak.

“Kami melakukan law enforcement saja sudah bisa dapat Rp36 triliun secara keseluruhan pada semester pertama tahun ini. Penegakkan hukum itu kan mulai dari pemeriksaan, penagihan dan penyanderaan, jadi ada kontribusi nya,” pungkas Ken. (Amu)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, gijzeling

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya