Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Didatangi Kemenkumham, KPP Bahas Aturan Baru Soal Perseroan Perorangan

A+
A-
1
A+
A-
1
Didatangi Kemenkumham, KPP Bahas Aturan Baru Soal Perseroan Perorangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menerima kunjungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta guna membahas peraturan pajak terbaru terkait dengan perseroan perorangan.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tutik Nur Eni menyebut kunjungan ini dilakukan untuk membangun sinergi dalam memberikan pembinaan kepada perseroan perseorangan yang pendaftarannya dilakukan melalui laman www.ahu.go.id.

“Kami harap kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara Kemenkumham dan DJP ke depannya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Yogyakarta Yuanita Kusumastuti berharap kerja sama antara Kemenkumham dan DJP juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di Yogyakarta.

Dalam pertemuan itu, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta menjelaskan peraturan terbaru pajak penghasilan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut ialah perseroan perorangan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PP 55/2022 yang mengatur kembali kebijakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5% pada UMKM.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pasal 59 PP 55/2022 memerinci kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan PPh final. Kini, badan usaha milik desa (BUMDes)/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan juga dapat menggunakan PPh final dengan jangka waktu paling lama 4 tahun pajak.

Selain BUMDes/BUMDes bersama dan PT perorangan, PPh final juga tetap dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM orang pribadi paling lama 7 tahun dan wajib pajak badan berbentuk PT paling lama 3 tahun.

Pasal 59 ayat (2) PP 55/2022 juga menjelaskan beberapa ketentuan mengenai penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final. Bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lalu, bagi wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau PT perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama yogyakarta, Kemenkumham, perseroan perorangan, PP 55/2022, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya