Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Didatangi Pegawai Pajak? WP Bisa Minta Ini Dulu

A+
A-
17
A+
A-
17
Didatangi Pegawai Pajak? WP Bisa Minta Ini Dulu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat meminta fiskus untuk menunjukkan surat tugas saat berkunjung (visit) ke lapangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengatakan makin seringnya petugas terjun ke lapangan merupakan bagian dari perubahan cara kerja pada level Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama DJP melalui pengawasan berbasis kewilayahan.

“Setiap kegiatan visit, tim visit yang ditugaskan harus dibekali surat tugas dari unit kerja asalnya,” ujar Neilmadrin, dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Neil memastikan pelaksanaan kunjungan ke lapangan dilakukan dalam koridor aturan yang berlaku. Ada berbagai tujuan kegiatan visit yang dijalankan pegawai DJP. Pertama, meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak.

Kedua, memutakhirkan data perpajakan wajib pajak. Ketiga, memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada wajib pajak. Keempat, melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan kepala KPP.

"Kunjungan atau visit bukanlah hal baru di DJP. Visit merupakan bagian dari tata kelola pengawasan atau pemeriksaan,” imbuh Neilmadrin. Simak ‘Apa Itu Kunjungan (Visit) Pegawai Pajak?’.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut terkendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan ini menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.

Dalam melaksanakan pengawasan berbasis kewilayahan, petugas pajak akan diterjunkan di lapangan dan akan berfokus pada pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar serta perluasan basis pajak (ekstensifikasi). (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan, pengawasan berbasis kewilayahan, visit, pajak, pemeriksaan, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya