Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

A+
A-
3
A+
A-
3
Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Kanwil DJP Banten menyebut TS ditengarai telah menggunakan faktur pajak fiktif pada masa Januari 2015 hingga Desember 2016.

"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara senilai Rp2,07 miliar," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut kanwil, TS memperoleh faktur pajak fiktif dari JM dan REB. Kemudian, faktur pajak itu dikreditkan oleh TS melalui PT BPS. Hal ini mengakibatkan pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Akibat perbuatan tersebut, TS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai dengan pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berkat adanya kerja sama antara Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejati Banten, berkas perkara tersangka TS sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan barang bukti telah diserahkan pada 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penanganan atas kasus tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana pajak lainnya sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum.

"[Penegakan hukum] juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," jelas kanwil. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp banten, faktur pajak fiktif, faktur pajak, tindak pidana perpajakan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya