Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diduga Tidak Lapor SPT, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Diduga Tidak Lapor SPT, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka SS selaku Direktur PT BLH ditengarai tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sepanjang 2018. Tindakan tersangka SS itu diperkirakan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,21 miliar.

"Terhadap tersangka SS, berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada pasal tersebut, setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kanwil DJP mengungkapkan tersangka SS sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk membayar kekurangan pokok pajak serta sanksi administrasinya. Meski demikian, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka SS.

"Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," tulis Kanwil DJP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berkas perkara atas tersangka SS sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka SS akan dititipkan di Rutan Salemba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kanwil DJP menegaskan otoritas pajak berkomitmen untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta selatan II, penegakan hukum, PPN, kerugian negara, SPT, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya