Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dilakukan Serentak! Kantor Pajak Sita Mobil, Tanah Hingga Rekening WP

A+
A-
58
A+
A-
58
Dilakukan Serentak! Kantor Pajak Sita Mobil, Tanah Hingga Rekening WP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan kegiatan sita serentak terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan apabila juru sita sudah menyampaikan surat paksa maka wajib pajak hanya memiliki 2 x 24 jam untuk melunasi utangnya. Adapun kegiatan sita serentak tersebut diadakan pada 19 Juli 2022.

“Surat paksa memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, kekuatan surat paksa ini sama dengan putusan pengadilan atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Barang yang disita antara lain 14 mobil dari 7 KPP; 4 sepeda motor dari 2 KPP; satu unit ruko dan sebidang tanah sawah serta 3 rekening penanggung pajak dari 3 KPP. Sekadar informasi, Kanwil DJP Jawa Barat II membawahi 2 KPP Madya dan 9 KPP Pratama.

Kanwil DJP Jawa Barat II berharap kegiatan sita serentak dapat turut mendukung pengamanan target penerimaan pajak tahun ini. Kegiatan ini juga menjadi upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya, barang hasil penyitaan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan total aset sita senilai Rp4,21 miliar dan hasilnya akan dipakai untuk membayar utang pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut Kanwil DJP Jawa Barat II, kegiatan tersebut akan terus dilakukan sepanjang tahun ini tanpa menunggu diadakannya kegiatan sita serentak. Hal ini penting karena pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat ii, penagihan, sita serentak, penyitaan, utang pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya