Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Bea Cukai Beberkan Strategi Pengumpulan Cukai Rokok 2022

A+
A-
2
A+
A-
2
Dirjen Bea Cukai Beberkan Strategi Pengumpulan Cukai Rokok 2022

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto:DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani memerinci strategi pengumpulan setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini demi mengejar target penerimaan senilai Rp193,53 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan target penerimaan cukai rokok tahun ini naik 2,5% dari realisasi penerimaan tahun lalu senilai Rp188,81 triliun. Dia meyakini capaian penerimaan CHT pada tahun ini akan kembali melampaui target.

"Kami akan best effort. Tentunya dengan kombinasi perencanaan, pemenuhan alokasi, dan pencegahan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Askolani menuturkan optimisme tercapainya target penerimaan CHT berasal dari beberapa faktor di antaranya kenaikan tarif CHT rata-rata 12%. Kenaikan tarif CHT juga turut mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan, dan pengendalian rokok ilegal.

Faktor lainnya, yaitu meningkatkan pengawasan untuk mencegah beredarnya barang kena cukai ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi mengganggu bisnis industri hasil tembakau ilegal yang legal sekaligus mengikis potensi penerimaan negara.

Askolani menilai kombinasi strategi peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa dan optimalisasi pengawasan barang ilegal akan membuat penerimaan CHT meningkat, bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam UU APBN.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Tentunya kami optimistis mudah-mudahan planning 2022 bisa kami capai dan Insyaallah akan lebih tinggi," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sejumlah Rp203,92 triliun, naik 4,3% dari realisasi tahun lalu senilai Rp195,5 triliun. Penerimaan tersebut ditopang cukai hasil tembakau, yang ditargetkan Rp193,53 triliun, naik 2,5% dari realisasi 2021 Rp188,81 triliun. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, cukai rokok, cukai hasil tembakau, penerimaan, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya