Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Minta WP Cermati Tanggal Berlaku UU HPP

A+
A-
18
A+
A-
18
Dirjen Pajak Minta WP Cermati Tanggal Berlaku UU HPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar Sosialisasi UU HPP yang diadakan Kadin Indonesia, Jumat (29/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk dapat memperhatikan jadwal berlaku dari setiap klausul perpajakan sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP mengubah ketentuan di berbagai undang-undang perpajakan, termasuk mengatur program pengungkapan sukarela (PPS) dan pajak karbon. Namun, jadwal pemberlakuan ketentuan baru itu ditetapkan berbeda-beda.

"Ini yang menjadi catatan saya karena kami yang menjalankan UU ini secara administratif di pajak dan ada beberapa di DJBC. Concern mengenai pemberlakuan menjadi penting," katanya dalam webinar Sosialisasi UU HPP yang diadakan Kadin Indonesia, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 17 UU HPP, ketentuan-ketentuan baru UU PPh yang telah direvisi dengan UU HPP ditetapkan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Ketentuan baru mengenai UU PPN yang telah diubah dengan UU PPN ditetapkan mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Sementara itu, ketentuan terbaru UU KUP pada UU HPP ditetapkan mulai berlaku sejak tanggal UU HPP diundangkan. Ketentuan yang sama juga berlaku atas ketentuan UU Cukai yang diubah dengan UU HPP.

Kemudian, program pengungkapan sukarela ditetapkan berlaku hanya pada Januari hingga Juni 2022, sedangkan pajak karbon ditetapkan berlaku sejak 1 April 2022 dan hanya atas badan yang bergerak di bidang PLTU batu bara.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sembari menunggu diundangkannya UU HPP, Suryo menuturkan DJP saat ini sedang menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk melaksanakan UU HPP, baik yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) maupun peraturan pemerintah (PP).

Dia juga menambahkan DJP sangat terbuka untuk menerima masukan dan catatan dari wajib pajak agar implementasi UU HPP tidak terhambat pada kemudian hari.

"Kesiapan adalah sesuatu yang penting dalam implementasi UU HPP ini," ujar Suryo. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, UU HPP, RUU HPP, kadin indonesia, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya