Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak: Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Sesuai Kebutuhan

A+
A-
1
A+
A-
1
Dirjen Pajak: Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Sesuai Kebutuhan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) secara berkesinambungan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/2/2024).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reorganisasi instansi vertikal dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Menurutnya, reorganisasi biasanya dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

"Kami terus konsisten reorganisasi dijalankan. Itu semata-mata karena kepentingan dari organisasi kita yang bergerak," katanya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suryo menuturkan DJP telah beberapa kali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal. Reorganisasi terakhir kali dilakukan dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2020.

Saat ini, lanjutnya, DJP memiliki 352 KPP. Angka itu terdiri atas 4 KPP wajib pajak besar, 9 KPP khusus, 38 KPP madya, dan 301 KPP pratama.

Menurut Suryo, reorganisasi instansi vertikal dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain upaya menjangkau wajib pajak, upaya memberikan pelayanan kepada wajib pajak, serta upaya mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Ke depan, akan kami lakukan secara berkesinambungan," ujarnya.

Selain reorganisasi instansi vertikal DJP, ada pula ulasan pajak lainnya seperti realisasi penerimaan pajak Januari 2024, putusan MK soal uji materiil Pasal 43A UU KUP, pemadanan NIK-NPWP, hingga setoran pajak kripto dan fintech.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Kontraksi, Penerimaan Pajak Terkumpul Rp149,25 Triliun di Januari 2024

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp149,25 triliun pada Januari 2024. Capaian tersebut setara 7,5% dari target tahun ini senilai Rp1.989 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif.

"Penerimaan pajak kita masih cukup positif meskipun kita tahun tahun 2021 dan 2022 pertumbuhan penerimaan pajak sangat tinggi. Jadi kita bicara tentang baseline yang tinggi," ujarnya. (DDTCNews)

Putusan MK Soal Uji Materi Pasal 43A UU KUP, Ini Keterangan DJP

DJP menyampaikan keterangan resmi terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

DJP mengatakan berdasarkan pada Putusan Perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tetap dapat dilakukan sebagai tahapan sebelum penyidikan karena memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu dipertegas juga bahwa tindakan dalam proses penyelidikan—dalam hal ini pemeriksaan bukper—tidak dapat menjadi objek gugatan praperadilan. Sebab, pada dasarnya tindakan yang dilakukan belum masuk pada upaya paksa (pro justitia).

“DJP menghormati dan mendukung pelaksanaan putusan tersebut,” tulis otoritas dalam Siaran Pers Nomor SP-9/2024. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Laksanakan Bantuan Penagihan Pajak, DJP: Perpres Perlu Direvisi

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP belum pernah menerima permintaan bantuan penagihan pajak dari otoritas pajak yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud dalam PMK 61/2023 hingga saat ini.

Tak hanya itu, DJP juga belum pernah mengajukan permintaan bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra. Menurut Suryo, untuk melaksanakan bantuan penagihan, pemerintah perlu merevisi perpres terlebih dahulu.

"Ada 1 perpres yang saat ini sedang dalam proses untuk menghilangkan reservasi Indonesia mengenai aktivasi bantuan penagihan untuk tujuan perpajakan ini," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kemenkeu Kantongi Rp71,72 M dari Pajak Kripto dan Fintech

Kementerian Keuangan mengantongi total Rp71,72 miliar dari pajak kripto dan fintech.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pendapatan tersebut dikantongi pemerintah selama Januari 2024. Dari total Rp71,72 miliar, setoran dari pajak kripto terkumpul Rp39,13 miliar.

"(Perinciannya) Rp18,25 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan Rp20,88 miliar-nya dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi kripto yang terjadi di Januari 2024," jelas Suryo. (CNN Indonesia)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

60 Juta NIK Sudah Dipadankan Dengan NPWP

DJP mencatat hingga saat ini sudah ada 60,79 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP orang pribadi dalam sistem informasi DJP.

Dengan total wajib pajak orang pribadi sebanyak 73,13 juta wajib pajak, progres pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai sekitar 83%.

"Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak lewat portal kami ada 3,9 juta NIK," tutur Suryo. (kontan.co.id, DDTCNews)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, dirjen pajak suryo utomo, reorganisasi instansi vertikal, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya