Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Edukasi Perpajakan

A+
A-
4
A+
A-
4
Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Edukasi Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru mengenai edukasi perpajakan.

Peraturan yang dimaksud adalah PER-12/PJ/2021. Dalam beleid ini, otoritas menegaskan untuk melaksanakan fungsi pembinaan kepada wajib pajak perlu dilakukan edukasi perpajakan terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan agar efektif dan efisien.

PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan edukasi perpajakan sehingga perlu disesuaikan,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PER-12/PJ/2021, dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sesuai dengan Pasal 2, ruang lingkup pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan mencakup pertama, tujuan, tema, sasaran, dan materi edukasi perpajakan. Kedua, manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan dan metode kegiatan. Ketiga, tenaga penyuluh pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 3, tujuan kegiatan edukasi perpajakan adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat wajib pajak.

Dengan demikian, masyarakat wajib pajak dapat makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan tujuan itu, kegiatan edukasi perpajakan terdiri atas 3 tema.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pertama, meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan pajak. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pajak. Ketiga, meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Tema lain dan kegiatan edukasi yang diprioritaskan untuk mendorong program nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut di dalam perencanaan kegiatan edukasi perpajakan. Perencanaan itu dikeluarkan secara periodik sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan Ditjen Pajak (DJP).

Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 17 Juni 2021. PER-03/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan serta ketentuan peraturan lain di bidang edukasi perpajakan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam beleid ini. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-12/PJ/2021, PER-03/PJ/2013, edukasi perpajakan, pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:55 WIB
Edukasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan pemahaman serta keterampilan wajib pajak sehingga wajib pajak dapat lebih paham dan peduli dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya. Oleh karena itu, adanya edukasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui penin ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya