Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan

A+
A-
31
A+
A-
31
Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 hanya 0,4%, menurun dari proyeksi sebelumnya sebesar 1,1% akibat merebaknya virus corona (Covid-19). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang ada dalam PMK 44/2020 hanya bersifat penundaan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Peraturan PPh Badan I DJP Hari Santoso dalam webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu (1/7/2020).

“PPh Pasal 25 ini setiap bulannya diakumulasi dan baru kemudian diperhitungkan di akhir tahun. Diskon di sini dalam artian pada bulan itu angsuran PPh Pasal 25-nya dikurangi, tapi sifatnya sebenarnya adalah penundaan karena PPh yang dihitung adalah penghasilan satu tahun pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sebagai contoh, seorang wajib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp10 juta. Karena wajib pajak tersebut mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya membayar senilai Rp7 juta untuk masa pajak tersebut.

Meskipun ada 30% angsuran PPh Pasal 25 yang tidak dibayarkan pada masa pajak April hingga September (karena fasilitas pengurangan), wajib pajak masih tetap wajib menghitung penghasilan aktualnya dan PPh yang masih terutang. Simak artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’.

“30% ini adalah untuk memberikan kelonggaran cash flow saja selama masa pandemi. Jadi, diberi kelonggaran pada April sampai September dan nantinya diperhitungkan berapa aktual penghasilannya di akhir tahun, bisa naik atau turun," kata Hari.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Skema pengurangan atau yang sering disebut diskon angsuran PPh Pasal 25 ini berbeda dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 22%. Penurunan yang awalnya akan diterapkan pada 2021, dipercepat menjadi pada 2020 sesuai Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.

Hari pun menerangkan pemberian fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 ini sesungguhnya untuk mempermudah DJP dan wajib pajak. Pasalnya, terkait pengurangan angsuran PPh Pasal 25, DJP sudah memiliki ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

“Akan menjadi repot bila wajib pajak mengajukan pengurangan angsuran satu per satu. Dengan PMK No. 44/2020 ini pengurangan angsuran menjadi otomatis sehingga lebih mudah bagi wajib pajak dan DJP,” katanya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Hari mengatakan apabila usaha wajib pajak masih mengalami penurunan wajib pajak masih bisa mengajukan pengurangan angsuran secara tertulis melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan diajukan jika wajib pajak mampu menunjukkan bahwa PPh yang terutang pada akhir tahun bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25. Simak artikel ‘Dapat Diskon 30%, WP Bisa Minta Lagi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25’.

"Ini supaya pada akhir tahun tidak lebih bayar, kalau bisa nihil atau hampir sama," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 44/2020, insentif pajak, angsuran PPh Pasal 25, KEP 537/PJ/2000

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya