Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditanya Soal Visi Misi, Ini Kata Calon Hakim Agung Pajak Cerah Bangun

A+
A-
2
A+
A-
2
Ditanya Soal Visi Misi, Ini Kata Calon Hakim Agung Pajak Cerah Bangun

Cerah Bangun.

JAKARTA, DDTCNews - Panelis seleksi wawancara Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan wawancara terhadap calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Cerah Bangun pada hari ini, Senin (25/4/2022).

Dalam wawancara tersebut, Cerah menjelaskan visi misinya apabila menjabat sebagai Hakim Agung TUN Pajak. Menurutnya, seorang hakim agung harus imparsial, tak berpihak, netral, serta mengedepankan prinsip peradilan yang cepat, murah, dan sederhana dalam memutus suatu perkara.

"Seandainya sebagai hakim agung maka untuk mewujudkan keputusan yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan, harus terus-menerus menggali nilai-nilai yang tumbuh di dalam masyarakat," katanya, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Cerah menambahkan dirinya juga akan lebih mendahulukan kepentingan negara dibandingkan dengan kepentingan perseorangan atau korporasi.

"Kalau dihadapkan dengan 2 kepentingan antara negara dan perseorangan maka sesungguhnya yang diutamakan adalah kepentingan negara. Bukan kepentingan pemerintah dalam konteks ini, tetapi negara," ujarnya.

Cerah juga menilai putusan MA harus menjadi landmark decision, referensi, dan acuan bagi seluruh lembaga peradilan dan juga eksekutif. Harapannya, tujuan peradilan yang cepat, sederhana, dan murah dapat terwujud secara penuh.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Harapannya kalau sudah ada putusan MA maka itu menjadi rujukan sehingga jumlah sengketa pun akan berkurang," tuturnya.

Cerah juga mendukung e-Court yang telah diluncurkan oleh MA. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mempercepat penyelesaian putusan yang saat ini memerlukan waktu 250 hari bisa dipangkas menjadi lebih singkat dari 100 hari.

Tambahan informasi, masyarakat dapat menyaksikan proses seleksi wawancara secara live melalui laman YouTube yang telah disediakan oleh KY di sini. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi hakim agung, hakim agung TUN Pajak, komisi yudisial, cerah bangun, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya