Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Bea dan Cukai Tegaskan CN Dipersamakan dengan Faktur Pajak

A+
A-
22
A+
A-
22
Ditjen Bea dan Cukai Tegaskan CN Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dokumen berupa consignment note (CN) ekspor kini dapat dipersamakan dengan faktur pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ekspor barang kiriman kini telah diatur dalam PMK 96/2023. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, CN dipersamakan dengan faktur pajak.

“Terkait dengan CN sebagai pemberitahuan pabean ekspor, kami memberikan penegasan bahwa CN kini dipersamakan dengan faktur pajak, yang berfungsi dalam pengurusan restitusi perpajakan," katanya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Fadjar menuturkan PMK 96/2023 mempertegas CN sebagai dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor dengan volume hingga 30 kilogram. Pada CN juga telah tercantum identitas dari pengekspor sehingga juga dapat digunakan untuk mengajukan restitusi pajak.

CN merupakan dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis. Dokumen itu berisi perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Selain mengenai CN yang dipersamakan dengan faktur pajak, ada pula ulasan terkait dengan rencana pemberian fasilitas PPh final 0% untuk wajib pajak UMKM beromzet hingga Rp50 miliar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Elemen Data Minimal pada CN

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 96/2023, CN harus memuat beberapa elemen data antara lain nomor dan tanggal identitas barang kiriman; nama sarana pengangkut; nomor voyage/flight; negara tujuan; daerah asal barang kiriman; dan berat kotor.

Kemudian, biaya pengangkutan; asuransi (jika ada); harga barang dalam penyerahan (incoterm) free on board (FOB); cara penyerahan barang (incoterm); mata uang; bea keluar yang harus dibayarkan (jika ada); uraian jumlah dan jenis barang; serta pos tarif/HS code;

Lalu, nomor dan tanggal invoice (jika barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan; jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan (jika ada); nama dan alamat pengirim barang; serta nomor telepon pengirim barang (jika ada).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, NPWP pengirim barang (jika tidak ada, menggunakan nomor identitas lain berupa NIK untuk WNI, nomor paspor untuk WNA, atau nomor identitas lainnya untuk selain WNI dan WNA); serta nama dan alamat penerima/pembeli.

Lalu, nama dan nomor identitas penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE (apabila barang kiriman transaksinya melalui PPMSE); serta kantor pabean pemuatan ekspor barang kiriman.

DJBC Sebut Ada Kemudahan bagi UMKM

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut CN yang dipersamakan dengan faktur pajak akan memudahkan para UMKM mengajukan restitusi atas pajak masukannya. Melalui kebijakan ini, ia berharap UMKM terdorong melakukan ekspor.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"UMKM kalau melakukan restitusi juga diberikan karena CN ini dipersamakan dengan faktur pajak," ujarnya. (DDTCNews)

Kemitraan DJBC dan PPMSE

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan kemitraan PPMSE dan DJBC sebetulnya telah diatur dalam PMK 199/2019 walaupun hanya bersifat pilihan atau sukarela. Melalui PMK 96/2023, kemitraan antara PPMSE dan DJBC kemudian menjadi wajib atau mandatory.

"Beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan dengan DJBC, antara lain Lazada, Sedangkan dalam proses ada Shopee dan juga PPMSE yang lain," katanya.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Fadjar mengatakan kemitraan PPMSE dan DJBC dibutuhkan untuk membuat pelayanan impor barang kiriman makin akurat dan transparan. Selain itu, pelayanan impor juga bisa lebih cepat sehingga menguntungkan bagi PPMSE. Simak pula ‘DJBC Atasi Praktik Under Invoicing Barang Kiriman dengan Ini’. (DDTCNews)

PPh Final 0% untuk UMKM di IKN

Pemerintah menawarkan fasilitas PPh final 0% atas omzet Rp50 miliar bagi wajib pajak UMKM, baik orang pribadi maupun badan, yang beroperasi di IKN.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan threshold omzet bebas pajak di IKN jauh lebih besar ketimbang yang berlaku umum. Di luar IKN, omzet yang tidak dikenai pajak adalah hingga Rp500 juta dan hanya berlaku wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Di IKN, omzet Rp50 miliar pun dia masih bisa mendapatkan rate 0%," ujar Purwito. (DDTCNews)

Penghentian Aksi Unilateral Pajak Digital

Yurisdiksi-yurisdiksi yang menandatangani dan meratifikasi multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach tidak diperkenankan mengenakan pajak digital (digital services tax/DST) secara unilateral.

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), proliferasi DST perlu dihentikan. Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih berkepastian. Amount A Pilar 1 turut memuat klausul penghapusan dan penghentian DST atau pajak yang sejenis.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Komitmen ini berlaku atas semua perusahaan, tidak terbatas pada perusahaan yang termasuk dalam Amount A Pilar 1," tulis OECD dalam The Multilateral Convention to Implement Amount A of Pillar One. (DDTCNews)

Revisi Peraturan Perpajakan Migas

Pemerintah akan melakukan revisi peraturan terkait dengan perpajakan sektor migas. Pertama, PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas. Kedua, PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan SKK Migas sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas" kata Menteri ESDM Arifin Tasrif. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak, bea cukai, CN, consignment note, faktur pajak, ekspor, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya