Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Sebut PKP Ini Sudah Wajib Lapor Pakai SPT Masa PPN 1111

A+
A-
50
A+
A-
50
Ditjen Pajak Sebut PKP Ini Sudah Wajib Lapor Pakai SPT Masa PPN 1111

Tangkapan layar informasi dari Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberi informasi mengenai kewajiban penggunaan SPT Masa PPN 1111 bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual kendaraan bermotor bekas serta PKP dengan omzet sampai dengan Rp1,8 miliar.

Dalam sebuah video yang diunggah di Youtube, DJP menyatakan ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) klaster pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan berlaku mulai 1 April 2022.

“PKP pedagang kendaraan bermotor bekas dan PKP dengan omzet sampai dengan Rp1,8 miliar yang semula melaporkan PPN yang dipungut dengan SPT Masa PPN 1111 DM menjadi beralih menggunakan SPT Masa PPN 1111,” demikian informasi dari DJP dalam video tersebut, dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Melalui UU HPP, ketentuan mengenai penggunaan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan dalam Pasal 9 ayat (7), (7a), dan (7b) UU PPN dihapus. Namun, UU HPP menambahkan pasal baru pada UU PPN, yakni Pasal 9A.

Sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu dapat memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.

Dalam Pasal 9A ayat (2) disebutkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Khusus terkait dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas, berdasarkan pada PMK 65/2022, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN.

Adapun sesuai dengan PER-29/PJ/2015, SPT Masa PPN yang dimaksud adalah SPT Masa PPN 1111. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak, PPN, UU PPN, SPT, SPT Masa PPN, SPT Masa PPN 1111, SPT Masa PPN 1111 DM, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya