Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dividen Diinvestasikan agar Tidak Kena PPh, DJP: Tidak Boleh Dicairkan

A+
A-
15
A+
A-
15
Dividen Diinvestasikan agar Tidak Kena PPh, DJP: Tidak Boleh Dicairkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh), atas dividen yang diinvestasikan tidak boleh dicairkan selama masa penahanan (holding period).

Dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengingatkan adanya masa penahanan (holding period) atas dividen yang diinvestasikan, yakni minimal 3 tahun pajak

“Jangka waktu atau holding period untuk investasi paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Investasi itu tidak boleh dicairkan. Hanya boleh dialihkan dalam bentuk investasi lain [yang ada dalam PMK 18/2021],” ujarnya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketentuan mengenai holding period dan pengalihan investasi itu diatur dalam Pasal 36 PMK 18/2021. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (3), investasi tidak dapat dialihkan, kecuali dalam bentuk investasi yang diatur pada Pasal 35. Simak ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Ketentuan Investasinya’.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menjelaskan mengenai batas waktu investasi atas dividen. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), investasi dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) atau akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir.

Dian memberi contoh jika diterima wajib pajak orang pribadi pada Juni 2022, dividen harus diinvestasikan paling lambat Maret 2023 untuk mendapatkan pengecualian dari objek PPh. Skema yang sama berlaku untuk wajib pajak badan yang menerima dividen dari luar negeri.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi kembali, syarat investasi berlaku untuk beberapa jenis dividen. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Berdasarkan pada pengaturan dalam PMK 18/2021, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walaupun dikecualikan dari objek PPh, penghasilan dividen tersebut tetap wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penerimaan dividen ini dicatat pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (Fikri/kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dividen, PPh dividen, UU Cipta Kerja, investasi, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, pajak, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya