Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Akui Tax Ratio RI Masih Rendah, Strategi Ini Disiapkan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Akui Tax Ratio RI Masih Rendah, Strategi Ini Disiapkan

Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Slamet Sutantyo dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Tax Ratio di Indonesia yang digelar di STIE YKPN, Rabu (12/7/2023). 

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia masih terbilang rendah. Pada 2022 lalu, tax ratio Indonesia bertengger di level 10,4%, naik tipis dari capaian pada 2021 sebesar 9,12%.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), kinerja tax ratio Indonesia masih di bawah angka ideal, yakni 12%. Padahal, tax ratio menjadi salah satu tolok ukur kemampuan sebuah negara dalam mendanai kegiatan pembangunannya tanpa bergantung dengan utang.

"Walaupun menunjukkan kenaikan, tax ratio [Indonesia] tersebut masih terbilang rendah. Tax ratio ideal menurut standar IMF adalah 12%. Sementara itu, dibandingkan negara-negara Asean, tax ratio Indonesia juga masih tergolong rendah," kata Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Slamet Sutantyo dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Tax Ratio di Indonesia yang digelar di STIE YKPN, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Slamet mengungkapkan, rendahnya tax ratio Indonesia bukan tanpa sebab. Ada sejumlah faktor, baik internal di dalam negeri atau eksternal yang ikut memengaruhi kinerja tax ratio. Di antaranya, perekonomian nasional dan global, dinamika harga komoditas, serta kebijakan perpajakan yang dinamis akibat situasi geopolitik global.

Pemerintah, lanjut Slamet, tidak tinggal diam untuk memperbaiki kinerja tax ratio melalui peningkatan kepatuhan sukarela. Strategi utamanya adalah penyusunan regulasi yang berpihak kepada dunia usaha, terutama pelaku UMKM. Hal ini tertuang melalui penerbitan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) DJP atau coretax administration system. Perbaikan aspek administrasi ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan sehingga wajib pajak makin tergerak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Sehingga kepatuhan sukarela meningkat," katanya.

Ketiga, peningkatan kepatuhan sukarela melalui edukasi secara luas, baik dengan penyuluhan langsung maupun penyuluhan tidak langsung.

Keempat, memperluas basis pemajakan. Slamet mengungkapkan, perluasan basis pajak di antaranya melalui pemadanan NIK-NPWP serta transisi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tergolong non-jasa kena pajak (non-JKP) dan non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi JKP dan BKP. Hal tersebut diatur dalam UU HPP dan sejumlah aturan turunannya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kemudian perubahan tarif PPN, dan kebijakan lain-lain yang tertuang dalam UU HPP," kata Slamet.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia mematok target kinerja tax ratio sebesar 18% sampai dengan 22% pada 2045 mendatang. Hal ini tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan pajak, pemulihan ekonomi, STIE YKPN, DDTC, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya