Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Atur Tata Cara Penyusunan Rencana Pengawasan WP Setiap Tahun

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Atur Tata Cara Penyusunan Rencana Pengawasan WP Setiap Tahun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 mengatur penyusunan perencanaan pengawasan wajib pajak oleh otoritas pajak.

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, DJP perlu menuangkan rencana penyusunan pengawasan tersebut dalam kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional, kebijakan dan strategi pengawasan nasional, serta fokus analisis data perpajakan.

"Penyusunan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional untuk tahun berikutnya diselesaikan paling lama pada tanggal 15 Desember di tahun berjalan," bunyi SE-05/PJ/2022, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional, DJP akan memerinci estimasi potensi pajak per sektor usaha, estimasi penerimaan dari setiap fungsi DJP, estimasi penerimaan per Kanwil DJP, estimasi penerimaan dari pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM), kebijakan dirjen pajak, dan informasi relevan lainnya.

Setelah itu, DJP akan menyusun kebijakan dan strategi pengawasan nasional. Penyusunan kebijakan dan strategi pengawasan nasional untuk tahun berikutnya harus selesai paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

Kebijakan dan strategi pengawasan nasional harus memuat estimasi penerimaan pajak dari fungsi pengawasan, kebijakan dan program kerja pengawasan, program kerja pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan fungsi pengawasan pada tingkat nasional, serta informasi relevan lainnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mengenai fokus analisis data perpajakan, DJP perlu menyelesaikan penyusunannya paling lambat pada 31 Desember. Fokus analisis data perpajakan akan memuat sektor yang menjadi fokus analisis data perpajakan mulai dari industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, SDA, belanja pemerintah, dan sektor-sektor lainnya.

Analisis data perpajakan merupakan kegiatan analisis untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi. Lalu, analisis ini akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi berupa tindak lanjut yang mendukung pelaksanaan pengawasan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-05/pj/2022, pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pajak, Ditjen pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya