Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Aturan PPN dan PPh Final untuk Fintech Bakal Rampung Mei 2022

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP: Aturan PPN dan PPh Final untuk Fintech Bakal Rampung Mei 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera mengimplementasikan PPN final dan pajak penghasilan (PPh) final atas teknologi finansial (fintech) pada awal Mei 2022.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Wiwiek Widwijanti mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan PPh final dan PPN final tengah disiapkan. Dia memperkirakan PMK tersebut akan rampung pada awal Mei 2022.

"Yang fintech ini sedang disusun PMK-nya. Mungkin satu bulan ke depan akan selesai," kata Wiwiek dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong Keadilan Perpajakan dalam Reformasi PPN, dikutip pada Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Wiwiek, pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggaraan fintech sama dengan perlakuan pajak atas transaksi keuangan. Sebab, dalam UU HPP, pemerintah telah mengeluarkan jasa keuangan dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

"Ini sama dengan sebenarnya jasa-jasa yang dilakukan jasa keuangan lainnya, tetapi ini dalam bentuk digital. Rencananya memang akan dikenakan dengan tarif final," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wiwiek belum bisa memastikan besaran tarif PPN yang dikenakan atas penyelenggaraan teknologi finansial. Hal ini juga dikarenakan PMK tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun demikian, ia memastikan PPN final akan diatur dalam PMK tersebut.

Selain fintech, pemerintah juga akan menarik pajak konsumsi tersebut atas perdagangan kripto. Nanti, aset kripto tersebut akan dikenai PPN final. Pengenaan PPN final atas aset kripto juga akan diatur dalam PMK. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN Final, PPh final, UU HPP, pajak, PMK, DJP, ditjen pajak, fintech, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya