Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Beberkan Sederet Penyebab WP Dapat Surat Tagihan Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Beberkan Sederet Penyebab WP Dapat Surat Tagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu menggelar acara edukasi perpajakan secara online terkait dengan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Satu Andi menyebut STP merupakan sarana penagihan pajak yang diterbitkan DJP berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ketika menerima STP, wajib pajak harus melakukan pembayaran dengan cara pelunasan langsung, kompensasi kelebihan pembayaran pajak, atau pemindahbukuan,’ katanya dalam Live Instagram bertajuk Surat Tagihan Pajak, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Namun demikian, lanjut Andi, apabila terjadi perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan DJP terkait dengan penerbitan STP maka wajib pajak dapat menempuh upaya lain, seperti mengajukan permohonan pembetulan apabila di STP terdapat salah tulis, salah hitung, atau salah penerapan ketentuan perpajakan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kepada KPP terdaftar.

Kemudian, mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi. Bisa juga, mengajukan pembatalan STP jika wajib pajak merasa terjadi kekeliruan ketika DJP menerbitkan STP.

Andi juga menyebut terdapat beberapa alasan DJP menerbitkan STP. Pertama, pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Kedua, adanya salah tulis dan/atau salah hitung yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak dari hasil penelitian.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, pengenaan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga kepada wajib pajak. Keempat, PKP tidak menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelima, PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. Keenam, terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

Sebagai informasi, DJP dapat menerbitkan STP dalam jangka waktu maksimal 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. “Semoga wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan, agar STP ini tidak perlu terbit,” sebut Andi. (Fikri/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : surat tagihan pajak, UU HPP, KPP wajib pajak besar satu, edukasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya