Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Beberkan Tantangan Mengembangkan CRM dan Business Intelligence

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Beberkan Tantangan Mengembangkan CRM dan Business Intelligence

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kompleksitas kebutuhan institusi menjadi tantangan dalam mengembangkan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI).

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto pengembangan CRM dan BI harus dilakukan sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Menurutnya, DJP memerlukan kedua hal tersebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"[Tantangannya] tentu kebutuhan yang sangat kompleks. Bagaimana kita menyederhanakan kebutuhan itu, tapi goal tetap dapat tercapai dan terukur," katanya dalam bedah buku CRM BI-Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dasto mengatakan pengembangan CRM dan BI diarahkan agar DJP dapat menjadi data driven organization. Dalam perjalanannya, DJP juga perlu melalui beberapa fase karena pengelolaan big data analytics secara teoretis memiliki ada 4 tingkatan.

Tingkatan pertama bersifat deskriptif. Pada fase awal ini, DJP melaluinya dengan membentuk dashboard yang memuat data-data dasar seperti realisasi penerimaan.

Kemudian, ada tingkatan yang sifatnya diagnostik. Pada fase ini, data dan informasi sudah dapat diolah dan dilakukan pengujian secara dini, misalnya atas kepatuhan wajib pajak lantaran Indonesia menganut sistem self assessment.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Fase ini juga memerlukan data lain untuk disandingkan. Data yang dimiliki DJP seperti SPT, bukti potong, dan faktur pajak, dapat mulai disandingkan dengan data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Setelahnya, tingkatan ketiga pengelolaan big data analytics bersifat prediktif, yang sudah berjalan dalam 2-3 tahun terakhir. Pada fase ini, DJP dapat merumuskan secara business intelligence, salah satunya kemampuan membayar atau ability to pay wajib pajak.

Tingkatan terakhir yakni bersifat preskriptif. DJP telah berada pada fase ini karena sudah memiliki CRM dan BI untuk menentukan perlakuan yang tepat kepada setiap wajib pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Dasto menyebut CRM dan BI sudah dapat menjalankan fungsi untuk prediktif dan preskriptif, sebagai posisi data analytics yang tertinggi. Dengan teknologi ini, DJP dapat memberikan perlakuan atau treatment kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya.

"Kalau nanti ini [selesai dikembangkan], mudah-mudahan lebih fokus dan bisa memberikan treatment yang pas kepada wajib pajak kita," ujarnya.

Meski demikian, Dasto menegaskan tetap perlu dilakukan pengembangan CRM dan BI secara terus menerus, seperti yang dilakukan banyak negara-negara lain. Di sisi lain, pengembangan sebuah CRM memang memerlukan waktu yang panjang.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Adapun saat ini, DJP telah mengembangkan CRM untuk berbagai fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, CRM, compliance risk management, business intelligence

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya