Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Belum Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak di Sintang, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Belum Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak di Sintang, Ini Alasannya

Situasi kantor KPP Pratama Sintang yang terendam banjir. (sumber: Twitter Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak banjir di Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kelonggaran kewajiban perpajakan memang dapat diberikan untuk keadaan kahar atau force majeur. Meski demikian, sementara ini DJP belum memutuskan untuk memberikan kelonggaran tersebut kepada wajib pajak di Kota Sintang.

"Untuk saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait kelonggaran kewajiban perpajakan bagi korban bencana banjir di Kota Sintang," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dapat memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak bencana. Kelonggaran tersebut misalnya diberikan Dirjen Pajak ketika terjadi bencana gempa Palu, Donggala, dan Lombok pada 2018.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak, pemerintah memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, serta pengurangan angsuran bulanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi wajib pajak yang berada di area bencana.

Neilmaldrin menyebut pemerintah akan terus memantau perkembangan banjir di Kota Sintang dan menimbang perlu atau tidaknya memberikan kelonggaran kepada wajib pajak di sana.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"Pemerintah terus membarui informasi dan mengevaluasi perlu atau tidaknya pemberian kelonggaran kewajiban pajak atas suatu bencana nasional tersebut," ujarnya.

Saat ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang telah membuka layanan pajak di luar kantor di aula KPPN Sintang pada 15-19 November 2021. Pelayanan yang diberikan yakni pelaporan SPT tahunan dan konsultasi.

Wajib pajak dapat mengakses layanan pajak di luar kantor pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Kegiatan pengawasan di KPP Sintang juga tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi terkini di wilayah tersebut. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, KPP Pratama Sintang, banjir, pengawasan pajak, Ditjen Pajak, layanan di luar kantor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya