Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP dan Perbankan Tingkatkan Koordinasi Soal Blokir dan Sita Rekening

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP dan Perbankan Tingkatkan Koordinasi Soal Blokir dan Sita Rekening

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Guna memperlancar proses penagihan pajak, Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III menyosialisasikan ketentuan pemblokiran rekening dengan lembaga jasa keuangan perbankan pada 12 September 2022.

Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut pemblokiran rekening penanggung pajak merupakan salah satu tindakan dari serangkaian bentuk tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa guna pengamanan pencairan piutang pajak.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan koordinasi antara otoritas pajak dan perbankan dalam pelaksanaan pemblokiran rekening dan pertukaran informasi person in charge (PIC) bagian legal atau hukum blokir rekening,” sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kanwil juga berharap koordinasi yang yang meningkat antara otoritas pajak dan perbankan tersebut juga dapat memperlancar proses pemblokiran, penyitaan rekening, dan pemindahbukuan rekening penanggung pajak ke depannya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tersebut telah diikuti oleh OJK, Bagian Legal Kantor Bank di wilayah Jawa Timur yang diselenggarakan secara offline, Cabang Bank lainnya se-Jawa Timur yang diselenggarakan secara online.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir juga perwakilan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan beserta satu Juru Sita Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam acara tersebut, salah satu materi yang disampaikan ialah perihal pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak pada LJK perbankan dalam rangka penagihan pajak (Bagian Keempat PMK-189/PMK.03/2020 dan PER-01/PJ/2020).

Berdasarkan PMK 189/2020, definisi dari pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau entitas lain dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur ii, perbankan, sita rekening, blokir rekening, penagihan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya