Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak

A+
A-
18
A+
A-
18
DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali wajib pajak terkait dengan aturan pengecualian pajak penghasilan apabila wajib pajak menerima dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta kerja. Dalam peraturan tersebut, diatur pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

“Dividen dalam negeri saat ini dikecualikan dari pengenaan PPh, tetapi ada syarat dan ketentuannya. Untuk dividen luar negeri, perlu dilihat dahulu dari sisi pemotong atau pemungutnya,” sebut KPP Wajib Pajak Besar Satu melalui akun media sosialnya, Selasa (08/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen yang berasal dalam negeri dan diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan 2 syarat. Pertama, harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun.

Kedua, dividen dibagi berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk dividen yang diperoleh oleh wajib pajak badan. Namun demikian, tidak terdapat syarat investasi sebagaimana yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari pengenaan PPh dengan syarat tertentu. Pertama, untuk dividen luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Indonesia.

Kedua, untuk badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek maka dividen yang harus diinvestasikan di wilayah Indonesia paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Dividen harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika tidak, dividen tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada Pasal 35 dan Pasal 36 PMK 18/2021, terdapat jenis instrumen investasi keuangan dan nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan investasi, mulai dari sukuk, saham, efek berupa aset, deposito, tabungan hingga giro.

Untuk instrumen investasi nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan mulai dari investasi pada sektor riil, investasi langsung pada perusahaan, hingga investasi properti. (Fikri/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, kpp wajib pajak besar satu, dividen, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya