Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Lagi WP Soal Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Ingatkan Lagi WP Soal Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – KPP Madya Balikpapan mengadakan sosialisasi Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN bagi wajib pajak yang memiliki usaha pelayaran secara daring melalui Zoom Meeting pada 13 Januari 2022.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Balikpapan Jasruddin mengatakan terdapat 39 wajib pajak yang mengikuti sosialisasi tersebut. Adapun aturan yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2020.

“Di Kalimantan Timur ini terdapat banyak wajib pajak yang memiliki usaha di bidang pelayaran. Untuk itu, kami mengingatkan kembali perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan SKTD PPN,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Salah satu ketentuan yang disosialisasikan tersebut antara lain seperti tenggat waktu penyampaian laporan realisasi SKTD PPN 2021 paling lambat akhir Januari 2022. Kemudian, permohonan SKTD PPN 2022 disampaikan melalui fitur e-SKTD di DJP Online.

Perusahaan yang akan mengajukan permohonan SKTD PPN juga harus memenuhi persyaratan seperti tidak terdapat tunggakan pajak dan tidak terdapat keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Jasruddin berharap sosialisasi yang dilakukan KPP Madya Balikpapan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pengetahuan kepada wajib pajak perihal permohonan dan pelaporan realisasi SKTD PPN.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan SKTD tertuang dalam PMK 41/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 6 PP No.50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, SKTD adalah:

Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu

Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan. Selanjutnya, angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, air, dan udara.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, jasa terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN terbagi menjadi dua kelompok, yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan yang diserahkan di luar daerah pabean. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya balikpapan, SKTD, PPN, DJP Online, e-SKTD, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya