Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jatim II Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Tindak Pidana Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Jatim II Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Tindak Pidana Pajak

Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77m2 dan luas bangunan 148m2 yang berlokasi di Kota Madiun dilakukan pada Rabu (30/3/2022). (Foto: Kanwil DJP Jatim II)

SIDOARJO, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II berhasil menyita aset wajib pajak. Adapun wajib pajak berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77m2 dan luas bangunan 148m2 yang berlokasi di Kota Madiun dilakukan pada Rabu (30/3/2022). Sebelum dilakukan sita aset, Kanwil DJP Jatim II melakukan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

“Wajib pajak didorong untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, jika belum berhasil maka selanjutnya dilakukan penagihan aktif, diantaranya dengan tindakan penyitaan tersebut,” ujar Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017.

Wajib pajak juga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a, c, dan d UU KUP.

Dudung menambahkan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II juga telah melakukan tindakan penagihan aktif dengan menyita aset para penunggak pajak. Aset yang disita beragam, mulai dari truk, mobil, rumah, rekening bank, hingga uang tunai.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Adapun KPP yang dimaksud antara lain KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Sidoarjo Barat, dan KPP Pratama Gresik.

Tindakan penyitaan atas aset wajib pajak yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim II menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi upaya pengamanan penerimaan negara. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jatim II, Sidoarjo, Madiun, pidana pajak, penyitaan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya