Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jelaskan 2 Perbedaan Penyebab SPT PPN Lebih Bayar, Apa Saja?

A+
A-
29
A+
A-
29
DJP Jelaskan 2 Perbedaan Penyebab SPT PPN Lebih Bayar, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat 2 hal berbeda yang menyebabkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar (LB).

Kedua penyebab tersebut dapat dikarenakan pajak keluaran (PK) yang lebih kecil daripada pajak masukan (PM) atau terdapat lebih setor. Jika dikarenakan lebih setor, wajib pajak diberikan 2 pilihan tindakan atas pajak yang lebih dibayar tersebut.

“Apabila karena lebih setor, dapat melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau permohonan pemindahbukuan,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Adapun jika memilih melakukan pemindahbukuan (Pbk), wajib pajak perlu mengacu pada ketentuan PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Seperti diketahui, saat ini permohonan Pbk sudah dapat disampaikan secara online melalui fitur e-Pbk di laman DJP Online. Namun, masih dalam tahap uji coba pada 10 KPP pratama tertentu. Simak 'Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-PBK, Simak Caranya’.

Sementara itu, kemungkinan kedua adalah dikarenakan PK lebih kecil daripada PM. Dalam hal ini, wajib pajak hanya harus melakukan pembetulan atas SPT PPN LB sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Namun, perlu diperhatikan dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga diatur mengenai jangka waktu penyampaian pembetulan SPT LB tersebut. Pembetulan SPT LB harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Adapun yang dimaksud daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Sehingga, jika disampaikan melebihi ketentuan tersebut maka menjadi tidak dapat dilakukan pembetulan. Dalam hal tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan konsultansi kepada KPP terdaftar.

“Jika tidak dapat membetulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, boleh dikonsultasikan ke KPP terkait LB tersebut, ya,” imbau DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Masa PPN, lebih bayar, pajak masukan, pajak keluaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya