Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jelaskan Lagi Aturan Pajak Makanan dan Minuman di UU HKPD

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Jelaskan Lagi Aturan Pajak Makanan dan Minuman di UU HKPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali ketentuan pajak atas makanan dan minuman sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dolok Sanggul menyebut makanan di restoran termasuk ke dalam objek pajak barang dan jasa (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

“Berdasarkan UU HKPD, makanan di restoran merupakan objek PBJT dengan tarif maksimal 10%,” sebut KP2KP dalam akun Instagram @pajakdoloksanggul, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pasal 51 UU HKPD menjelaskan kriteria penyedia makanan dan/atau minuman yang termasuk dalam objek PBJT antara lain restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makanan dan minum.

Kemudian, penyedia jasa boga yang melakukan: proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi pembuatan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan tugasnya.

Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (1) juga menjelaskan mengenai penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT. Pertama, peredaran usahanya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kedua, dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Ketiga, dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.

Keempat, disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (Fikri/rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : objek PBJT, makanan dan minuman, pajak daerah, UU HKPD, kp2kp dolok sanggul, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya