Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Kirim Email Blast Soal PPS kepada 13,41 Juta Wajib Pajak

A+
A-
18
A+
A-
18
DJP Kirim Email Blast Soal PPS kepada 13,41 Juta Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak melalui berbagai cara, salah satunya melalui e-mail. Sejak 13 Januari 2022, DJP sudah mengirimkan e-mail terkait dengan PPS kepada 13,41 juta wajib pajak.

Kemenkeu melalui laporan APBN Kita edisi Februari 2022 menyebut e-mail itu berisi imbauan agar wajib pajak mengikuti PPS. Melalui e-mail tersebut, DJP mendorong wajib pajak memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.

"Surel tersebut menerangkan pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan PPS," bunyi laporan tersebut, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Surat elektronik itu diawali dengan ucapan terima Dirjen Pajak Suryo Utomo atas kontribusi wajib pajak dalam membangun negeri melalui pembayaran pajak. Pajak yang dibayarkan disebut menjadi sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional.

Kemudian, email memuat informasi mengenai penyelenggaraan PPS yang hanya berlangsung selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Terdapat 2 skema PPS yang dapat dipilih wajib pajak untuk mengungkapkan harta. PPS kebijakan I dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bisa ditemukan data harta yang belum dilaporkan di kemudian hari.

"Dirjen Pajak mengajak penerima surel untuk berpartisipasi dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program itu hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi pada masa mendatang," bunyi laporan tersebut. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn kita, email blast, PPS, tax amnesty, DJP, ditjen pajak, pajak, ungkap harta, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?