Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Minta Wajib Pajak Jangan Goda Fiskus Melanggar Aturan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Minta Wajib Pajak Jangan Goda Fiskus Melanggar Aturan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak untuk turut serta menjaga integritas petugas pajak atau fiskus dalam menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Suryo, Ditjen Pajak (DJP) saat ini terus membangun integritas para fiskus melalui beragam cara, mulai dari pencegahan hingga penegakkan disiplin pegawai. Hal ini bertujuan agar fiskus bekerja sesuai rambu-rambu yang ada.

“Kalau oknum pasti ada tapi yang penting kami siapkan cara untuk pencegahan dan juga pastikan sistem whistleblowing dapat berjalan,” katanya di Acara Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Permintaan mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini juga berbarengan dengan perubahan pengawasan petugas pajak di level Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan pendekatan kewilayahan.

Suryo berharap wajib pajak tidak 'menggoda' fiskus untuk melanggar aturan. Menurutnya, interaksi wajib pajak dengan fiskus haruslah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak saling mengintervensi.

Dengan demikian, lanjutnya, hubungan dengan wajib pajak dapat berdasarkan landasan kepercayaan. Ujung-ujungnya, kepatuhan sukarela wajib pajak juga dapat meningkat dalam jangka panjang.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Jadi jangan ajak teman-teman kami untuk melakukan tindakan itu (melanggar aturan), kalau ada kurang bayar dari wajib pajak jangan dinegosiasikan, tetapi selesaikanlah dengan aturan yang berlaku," jelas Suryo.

Perihal perubahan pengawasan KPP Pratama, Dirjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan itu untuk menjawab tantangan dalam mengumpulkan penerimaan dengan banyaknya insentif yang diberikan.

Penggalian potensi pajak dan menambah basis pajak baru diyakini mampu dilakukan secara optimal jika ikut didukung semua pihak termasuk wajib pajak. Kebijakan baru itu juga salah satu cara mengompensasi insentif pajak dalam omnibus law. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fiskus, petugas pajak, integritas, kepatuhan pajak, wajib pajak, dirjen pajak suryo utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya