Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bisa Capai Rp 1.818 Triliun

A+
A-
27
A+
A-
27
DJP Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bisa Capai Rp 1.818 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapimnas yang dihadiri oleh staf ahli dan pejabat eselon II DJP di Makassar pada 9 November 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis dapat memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini sejumlah Rp1.818,2 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan pajak memang melambat dalam beberapa bulan terakhir. Namun, ia memperkirakan setoran pajak pada November dan Desember 2023 tumbuh 12,2% serta mampu mencapai outlook senilai Rp1.818,2 triliun.

"Kita cari solusi bersama untuk mencapai tujuan yaitu tercapainya target penerimaan dan berjalannya reformasi perpajakan," katanya dikutip dari situs web DJP pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suryo menjelaskan terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengejar target 2023 antara lain basis penerimaan 2022 yang tinggi, tren penurunan harga komoditas, volatilitas politik dan ekonomi global.

Meski demikian, lanjutnya, penerimaan pajak pada 2023 berpeluang melampaui target berkat sumber daya dan proses bisnis yang sedang dijalankan oleh DJP.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga September 2023 mencapai Rp1.387,78 triliun atau 80,8% dari target pada APBN 2023 senilai Rp1.718 triliun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023, pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak sebesar 5,8% menjadi senilai Rp1.818,2 triliun atau sesuai dengan outlook pada Laporan Semester I APBN 2023.

Dengan target baru tersebut, realisasi penerimaan pajak sudah 76,32% dari target. Pemerintah masih perlu mengumpulkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp430 triliun pada kuartal IV/2023 guna mencapai target baru pada Perpres 75/2023. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, APBN 2023, DJP, ditjen pajak, perpres 75/2023, target penerimaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya