Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Perinci Tata Cara Penerbitan SKB PPh Jual Beli Tanah dan Bangunan

A+
A-
34
A+
A-
34
DJP Perinci Tata Cara Penerbitan SKB PPh Jual Beli Tanah dan Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memerinci tata cara pemberian fasilitas pengecualian PPh final atas penghasilan dari jual beli atau pengalihan hak atas tanah dan/bangunan (PHTB).

Tata cara pengecualian PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023 dalam rangka meningkatkan pelayanan, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

"Pengecualian…diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya," bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-8/PJ/2023, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam rangka memperoleh surat keterangan bebas (SKB), orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak.

Terdapat kriteria wajib pajak yang dapat dikecualikan dari kewajiban membayar PPh PHTB. Pertama, orang pribadi dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta.

Permohonan SKB oleh orang pribadi tersebut harus melampirkan surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta, salinan kartu keluarga, dan salinan SPPT PBB.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, ataupun koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Permohonan SKB tersebut harus melampirkan surat pernyataan hibah.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, ataupun koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Permohonan SKB harus melampirkan surat pernyataan hibah.

Keempat, pengalihan tanah dan atau bangunan karena waris. Permohonan SKB harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kelima, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Permohonan SKB harus melampirkan salinan keputusan dirjen pajak mengenai persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

Keenam, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.

Permohonan SKB tersebut harus melampirkan salinan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketujuh, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Permohonan SKB tersebut harus melampirkan salinan dokumen yang menunjukkan orang pribadi atau badan bukan merupakan subjek pajak.

Permohonan SKB dapat diajukan secara langsung, pos, ataupun secara elektronik. Permohonan secara elektronik hanya dapat disampaikan melalui sistem yang ditentukan oleh dirjen pajak.

PER-8/PJ/2023 ditetapkan pada 15 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Adapun 2 ketentuan sebelumnya yakni PER-28/PJ/2009 dan PER-30/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2023, PPh final, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, PHTB, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya