Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Pertukarkan Data Ini Secara Otomatis dengan Puluhan Negara

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Pertukarkan Data Ini Secara Otomatis dengan Puluhan Negara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam skema automatic exchange of information (AEoI), Ditjen Pajak (DJP) telah bertukar informasi informasi dengan puluhan negara/yurisdiksi pada 2020.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan AEoI merupakan pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

“[Pertukaran informasi] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selama 2020, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 78 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia/wajib pajak Indonesia. Indonesia juga telah mengirimkan informasi keuangan ke 71 negara/ yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing/subjek pajak luar negeri.

Ada 3 kategori AEoI dalam pelaksanaan sepanjang tahun lalu. Pertama, AEoI atas data withholding tax. Informasi berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima wajib pajak (tax resident) yang menyatakan sebagai penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada 2020, Indonesia telah menerima informasi AEoI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra. Indonesia, sambung DJP, juga telah mengirimkan informasi AEoI atas data withholding tax ke 3 negara/yurisdiksi mitra.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

AEoI atas data country by country report (CbCR) atau pertukaran laporan per negara. Pertukaran ini merupakan salah satu persyaratan minimum bagi negara yang berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi untuk mengatasi risiko base erosion and profit shifting (BEPS).

Pada 2020, Indonesia telah menerima informasi laporan per negara dari 48 negara/yurisdiksi mitra. Indonesia juga telah mengirimkan informasi laporan per negara ke 26 negara/yurisdiksi mitra.

Ketiga, AEoI atas data informasi keuangan (AEoI common reporting standard/CRS). Informasi keuangan yang dilaporkan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain kepada DJP, akan dikirimkan kepada CA negara/yurisdiksi mitra melalui aplikasi Common Transmission System (CTS).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Data informasi keuangan berdasarkan pada standar, yaitu CRS, yang diterima DJP dari negara mitra/yurisdiksi mitra akan ditindaklanjuti. DJP akan menindaklanjuti dengan melakukan perbandingan (data matching) dengan data internal.

“Hasil data matching kemudian dimanfaatkan oleh unit-unit di DJP untuk penggalian potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan,” imbuh DJP dalam laporan tersebut. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran informasi, laporan tahunan DJP, AEoI, pajak, withholding tax, CbCR, CRS, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris

Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:15 WIB
Pertukaran informasi dengan negara-negara lain sangat membantu tugas otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara. Diharapkan, mitra maupun orang Indonesia sendiri yang berada di luar negeri mampu menerima informasi dari DJP secara transaparan dan akuntabel.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya