Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Putusan MK Pastikan Pemeriksaan Bukper Bukan Objek Praperadilan

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP: Putusan MK Pastikan Pemeriksaan Bukper Bukan Objek Praperadilan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) bukanlah objek praperadilan.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya memandang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXI/2023 memberikan kepastian bahwa sedari awal pemeriksaan bukper bukanlah objek praperadilan.

"Penerbitan Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023 memberi kepastian bahwa kegiatan pemeriksaan bukper bukan merupakan objek praperadilan," katanya, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam putusannya, MK menyebut masih terdapat perbedaan perlakuan atas permohonan praperadilan terhadap pemeriksaan bukper. Terdapat sebagian hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan praperadilan, tetapi ada sebagian pula yang menolak.

Menurut MK, perbedaan pandangan mengenai kompetensi pengadilan dalam mengadili praperadilan terhadap pemeriksaan bukper ialah masalah terkait dengan implementasi norma.

Dengan Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023, perbedaan pandangan terkait dengan permohonan praperadilan terhadap pemeriksaan bukper seharusnya tidak terjadi lagi karena MK telah menyatakan pemeriksaan bukper tidak boleh mengandung tindakan upaya paksa.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Artinya, proses pemeriksaan bukti permulaan pada prinsipnya tidak boleh menimbulkan upaya paksa karena hal tersebut merupakan bagian yang dipersamakan dengan proses penyelidikan," tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.

Bila ternyata terdapat upaya paksa dalam tahapan pemeriksaan bukper, lembaga praperadilan dapat melakukan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut.

Seperti diketahui, pada pekan lalu, MK menyatakan ketentuan bukper pada Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersifat inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Frasa pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak terdapat tindakan upaya paksa.

Dengan demikian, norma Pasal 43A ayat (1) UU KUP selengkapnya berbunyi Dirjen pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa.

Pasal 43A ayat (4) UU KUP juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak melanggar hak asasi wajib pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Norma Pasal 43A ayat (4) UU KUP selengkapnya berbunyi Tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, mahkamah konstitusi, pemeriksaan bukper, putusan MK, uji materiil, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya