Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Rampungkan Aplikasi TAM, Data Prepopulated Bakal Banyak Dipakai

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Rampungkan Aplikasi TAM, Data Prepopulated Bakal Banyak Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus mengembangkan aplikasi taxpayer account management.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan taxpayer account management akan mempermudah wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya. Menurutnya, layanan ini juga bakal banyak menggunakan fitur data prepopulated.

"Secara prinsip kita menyiapkan prepopulated SPT dan akan ditampilkan dalam akun wajib pajak atau taxpayer account, yang dibangun dalam coretax yang sedang kita bangun saat ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Suryo mengatakan fitur prepopulated adalah sistem penyediaan data berdasarkan database yang telah dimiliki otoritas sebelumnya. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, data prepopulated dapat berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

Menurutnya, fitur prepopulated akan memudahkan wajib pajak karena tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum men-submit. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan tidak ada data yang keliru.

"Kalau memang belum sesuai, silakan ditambahkan hal-hal yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan para pihak," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, reformasi pajak, coretax system, taxpayer account, akun wajib pajak, prepopulated

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya