Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020

Logo Laman Khusus DJP Tanggap Covid-19. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda memiliki pertanyaan seputar insentif pajak dalam PMK No.23/2020 atau kebijakan pajak dalam Perpu No.1/2020? Jika iya, Anda bisa mengunjungi laman Ditjen Pajak (DJP) Tanggap Covid-19.

Dalam laman tersebut, DJP menyajikan Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan insentif dan kebijakan pajak dalam kedua payung hukum tersebut. Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, DJP memberikan jawabannya.

Salah satu pertanyaannya tentang penerima dan cara mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai PMK No.23/2020.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Daftar FAQ terkait insentif pajak dalam PMK No.23/2020 langsung bisa Anda lihat di laman ini. Sebagai informasi, DJP juga sudah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 yang memuat petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak mulai dilakukan bulan ini. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Sementara, pertanyaan terkait kebijakan dalam Perpu No.1/2020 yang sering diajukan salah satunya bersentuhan langsung dengan efek penurunan tarif PPh badan terhadap angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini.

Daftar FAQ terkait kebijakan pajak dalam Perpu No.1/2020 langsung bisa Anda lihat di laman ini. Berhubungan dengan angsuran PPh Pasal 25, DJP sebelumnya mengatakan penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Jadi, apakah pertanyaan Anda terjawab setelah melihat daftar FAQ tersebut? Jika belum, Anda bisa langsung bertanya melalui akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi perpajakan, email [email protected] untuk layanan pengaduan, dan Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa mencoba mengirimkan pertanyaan terkait kebijakan pajak di tengah pandemi virus Corona ke email [email protected]. Pertanyaan yang masuk ke email tersebut akan dipilih (sesuai waktu dan ketentuan) dan ditayangkan dalam kanal Kolaborasi di DDTCNews (https://news.ddtc.co.id/kolaborasi).

Kanal ini merupakan hasil kerja sama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama DDTC Fiscal Research. Simak artikel ‘KADIN & DDTC Fiscal Research Rilis Kanal Kolaborasi di DDTCNews’. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : virus Corona, kebijakan pajak, DJP, insentif pajak, PMK 23/2020, Perpu 1/2020, FAQ

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?