Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Ada 3 Jenis Insentif yang Terdampak Pajak Minimum Global

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Sebut Ada 3 Jenis Insentif yang Terdampak Pajak Minimum Global

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat setidaknya ada 3 jenis insentif pajak yang bakal terdampak signifikan oleh penerapan pajak minimum global sebagaimana dimaksud pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menyebut insentif yang bakal terdampak langsung oleh pajak minimum global antara lain tax holiday, supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), dan tax allowance.

"Kalau memang kepada perusahaan diberikan tax holiday 100% karena penanaman modalnya di atas Rp500 miliar, ini sudah jelas terdampak karena tarif pajak efektifnya di bawah 15%, bahkan bisa 0%," katanya, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam seminar bertajuk Indonesia Siap Menyongsong Pilar 2 BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs Tax Holiday Regime, Mekar juga menjelaskan efek kebijakan pajak minimum global terhadap fasilitas supertax deduction dan tax allowance.

Menurutnya, fasilitas supertax deduction atas kegiatan litbang berpotensi terdampak pajak minimum global apabila biaya litbang yang dikeluarkan wajib pajak sangat besar dan menyebabkan tarif pajak efektif turun menjadi lebih rendah dari 15%.

Begitu juga dengan fasilitas tax allowance. Fasilitas itu berpotensi terdampak oleh pajak minimum global jika penanaman modal yang menjadi dasar pemberian tax allowance sangat besar dan menekan tarif pajak efektif menjadi di lebih rendah dari 15%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk memitigasi permasalahan ini, lanjut Mekar, pemerintah Indonesia akan melakukan redesain pemberian insentif. Menurutnya, kehadiran Pilar 2 membuka ruang bagi Indonesia untuk memberikan insentif nonpajak.

"Ada riset yang menyebutkan insentif pajak bukan urutan pertama yang menjadi pertimbangan bagi investor luar negeri. Jadi, ketentuan Pilar 2 ini memberikan ruang bagi kita untuk memberikan insentif lain untuk foreign direct investment (FDI)," ujarnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Wahyu Hidayat menilai insentif pajak yang bersifat income based seperti tax holiday, tax holiday di KEK, dan tax holiday di IKN bakal terdampak cukup signifikan oleh kehadiran Pilar 2.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebab, pemerintah melalui tax holiday memberikan insentif dalam bentuk full exemption atau partial exemption yang mengurangi tarif pajak efektif secara signifikan.

Sementara itu, insentif pajak yang bersifat expenditure based juga berpotensi menurunkan tarif pajak efektif di bawah 15% jika besaran pengurangan pajak yang diberikan dan profitabilitas wajib pajak penerima insentif.

Contoh insentif pajak yang masuk dalam kategori expenditure based ialah tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction. Insentif itu bersifat expenditure based karena besaran fasilitas yang diberikan tergantung pada biaya investasi yang dikeluarkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Dari tax allowance ini ada yang tarif pajak efektifnya masih tetap 15% sehingga aman dan tak perlu dikenai top-up tax. Namun, ada juga yang tarif pajak efektifnya di bawah 15% sehingga sisanya harus dikenai top-up tax. Mungkin tidak terlalu besar, tetapi lumayan," tutur Wahyu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, bkf, pajak minimum global, insentif pajak, oecd, pajak internasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya